Langgar Produksi Pemasaran Migor, KPPU Sidang PT Tunas Baru Lampung
27 perusahaan masuk daftar terlapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis 27 daftar perusahaan produsen minyak goreng diduga terlibat pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng. Satu diantarnya perusahaan asal Lampung, PT Tunas Baru Lampung merupakan anak perusahaan minyak goreng CV Bumi Waras.
Proses penyelidikan KPPU atas kasus minyak goreng nomor register No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan.
"Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di kantor pusat atau kantor wilayah kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti
Anggoro melalui keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!
1. Dugaan pelanggaran penetapan harga dan pembatasan peredaran
Wahyu melanjutkan, KPPU telah mengumumkan terdapat 27 perusahaan terlapor dalam perkara tersebut diduga melanggar 2 pasal dalam Undang-Undang (UU) 5 Tahun 1999 yakni, Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang jasa.
Melalui proses penyelidikan KPPU, telah mengantongi 2 jenis alat bukti dan tim pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan, serta menyusun laporan dugaan pelanggaran.
"Seluruh laporan tersebut nantinya akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ungkap Wahyu.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari Alokasi