KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!

Pemerintah kini hanya subsidi 2 jenis pupuk

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti isu kelangkaan terhadap alokasi pupuk bersubsidi dialami para petani di sejumlah daerah Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, permasalahan tersebut ditengarai kurangnya alokasi ditetapkan pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab utama petani di beberapa daerah kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

"Misalnya alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah, untuk jenis NPK realisasi kuota pupuk bersubsidi hanya 22 persen dari kebutuhan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diusulkan, sedangkan jenis Urea 58 persen dari usulan RDKK," ujar Wahyu, Kamis (21/7/2022).

1. Kelangkaan dibarengi lonjakan harga pupuk nonsubsidi

KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!https://paktanidigital.com/artikel/bahaya-pupuk-kimia/#.X9y75nUQ_IU

Terhadap alokasi pupuk bersubsidi tersebut, Wahyu melanjutkan, Lampung Tengah hanya menerima sebesar 122.576 ton dari total kebutuhan para petani mencapai 402.057 ton pupuk bersubsidi.

Menurut KPPU, permasalahan yang sama juga terjadi pada 15 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung. Oleh karenanya keterbatasan alokasi pupuk subsidi itu dibarengi dengan tingginya harga pupuk nonsubsidi.

"Harga pupuk bersubsidi 2.300 per kg berdasarkan HET Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk non subsidi saat ini mencapai 13.300 kg per. Ini dari survei tim lapangan per 20 Juli 2022 kemarin," katanya.

2. Pemerintah hanya subsidi 2 jenis pupuk

KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimplementasikan aplikasi Retail Management System (RMS) atau Rekan untuk mempermudah petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya. (Dok. Pupuk Indonesia)

Secara menyeluruh, Wahyu turut menyampaikan, pemerintah diketahui telah mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petani dari semula berjumlah sekitar 6 jenis. Namun kini menjadi 2 jenis yaitu, Urea dan NPK.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Perlu diingat, dalam Permentan ini tercantum pembatasan pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi 9 komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao," papar Wahyu.

Baca Juga: Satgas Polri Soroti Distribusi Minyak Goreng dan Pupuk Subsidi Lampung

3. Dorong tata kelola ke PT Pusri dan PT PIHC

KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menjaga kemampuan produksi pupuk untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi nasional. (Dok. Istimewa)

Sebagai lanjut tindak lanjut, Wahyu mengatakan, KPPU bakal menggali mendalam terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Ini upaya kami untuk mencegah terjadinya perilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan saluran
distribusi pupuk bersubsidi di Lampung," imbuh Kepala Kantor KPPU Wilayah II.

4. Pusri stok kebutuhan petani Lampung

KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!ilustrasi petani cabai (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Sementara PT Pusri Palembang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab untuk memproduksi, menyediakan, dan menyalurkan pupuk, dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh mengatakan Pusri senantiasa memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, stok pupuk Urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 89.239,07 ton dan sebesar 19.725,50 ton untuk NPK bersubsidi per 18 Juli 2022.

"Untuk Lampung, salah satu wilayah tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi, stok tersedia di Lini III yaitu, 19.110,68 ton untuk Urea dan 12.566,70 ton untuk NPK. Kami harap stok itu sementara dapat memenuhi kebutuhan petani Lampung,“ terang Tri.

5. Harga normal tidak alami kenaikan

KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!Ilustrasi stok pupuk. (Dok. Kementan)

Tri juga mengharapkan, petani Provinsi Lampung tak lagi mengeluhkan terkait kelangkaan pupuk. Pasalnya, Pusri selaku produsen pupuk menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) ajuan petani.

Sementara bila dihitung dari angka realisasi pupuk bersubsidi pada Januari sampai 18 Juli yaitu, 180.875,30 ton untuk Urea bersubsidi atau sebesar 101 persen dan 132.142,25 ton NPK bersubsidi atau sebesar 106 persen dari alokasi kumulatif Januari -Juli telah ditetapkan pemerintah untuk Lampung.

"Sesuai Permentan RI, harga pupuk bersubsidi 2022 normal tidak ada kenaikan, untuk Urea 2.250 per kilogram dan NPM 2.300 per kilogram," tandas dia.

Baca Juga: Pemilik Kios Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, Pupuk Indonesia Beber Alasan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya