Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari Alokasi

Padahal ada 64 distributor pupuk bersubsidi di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menindaklanjuti isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Satu caranya, KPPU menggelar diskusi bersama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan Polda Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah pemasaran PT Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Berdasarkan aturan pemerintah tersebut, untuk saat ini hanya mensubsidi dua jenis pupuk yaitu, jenis Urea dan NPK," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (30/7/2022).

1. Kebutuhan pupuk bersubsidi lebih besar daripada alokasi

Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari AlokasiPupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Sejalan dengan temuan awal KPPU, Wahyu menyampaikan, PT Pusri Pemasaran Daerah (PPD) Lampung menyampaikan terdapat kondisi dimana pupuk bersubsidi kebutuhannya lebih besar daripada alokasi. Sebagai contoh, alokasi pupuk bersubsidi di Lampung untuk pupuk Urea sebesar 285.405 ton atau 58 persen, dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebesar 485.710 ton.

Sedangkan alokasi pupuk NPK sebesar 178.036 ton atau 22 persen dari RDKK sebesar 803.061 ton. Saat ini terdapat 64 distributor di Provinsi Lampung untuk pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Atas data yang sebelumnya dimintakan KPPU belum sepenuhnya disampaikan PT PPD Lampung pada saat pertemuan kemarin," katanya.

2. KPPU tunggu data dan informasi komprehensif PT Pusri

Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari AlokasiHasil pertanian padi yang menggunakan pupuk organik pengganti pupuk kimia di Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wahyu juga mengatakan, KPPU telah menjalin koordinasi dengan Polda Lampung untuk berkolaborasi. Itu terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.

Namun tentunya, langkah tersebut dengan mempertimbangkan faktor-faktor dari berbagai pihak mulai dari petani, produsen, pemerintah hingga pihak-pihak terkait lainnya.

"Saat ini, KPPU masih menunggu data dan informasi yang komprehensif dari PT Pusri, untuk pendalaman lebih lanjut dalam upaya mencegah terjadinya perilaku anti persaingan terkait distribusi pupuk bersubsidi di Lampung," ucapnya.

Baca Juga: Satgas Polri Soroti Distribusi Minyak Goreng dan Pupuk Subsidi Lampung

3. Sebanyak 15 kabupaten/kota alami keterbatasan pupuk bersubsidi

Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari AlokasiKhawatir, petani Tuban hadang truk pengangkut pupuk bersubsidi. IDN Times/Istimewa

KPPU diketahui sebelumnya telah menyoroti kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Berdasarkan pantauan tim di lapangan Wahyu kekurangan pupuk bersubsidi tersebut misalnya terjadi di Lampung Tengah hanya menerima sebesar 122.576 ton dari total kebutuhan para petani mencapai 402.057 ton pupuk bersubsidi.

Menurut KPPU, permasalahan yang sama juga terjadi pada 15 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung, oleh karenanya keterbatasan alokasi pupuk subsidi itu dibarengi dengan tingginya harga pupuk nonsubsidi.

"Harga pupuk bersubsidi 2.300 per kg berdasarkan HET Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk non subsidi saat ini mencapai 13.300 kg per. Ini dari survei tim lapangan per 20 Juli 2022 kemarin," tandas dia.

4. Ada Permentan teranyar terkait pupuk subsidi

Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari AlokasiIlustrasi pengepakan pupuk UREA. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi,  menyatakan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian ditetapkan 19 Juli 2022. Peraturan itu perlu disosialisasikan karena menyangkut dan berdampak kepada para petani.

"Inti alasan dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku. Bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal. Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemik COVID tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja," paparnya. 

Permentan teranyar itu juga mengatur yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektare.

"Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi," ujar Kusnardi.

5. Sekarang hanya ada 2 jenis pupuk subsidi

Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari AlokasiPemerintah mulai uji coba atau soft launching digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Provinsi Bali. (Dok. Pupuk Indonesia)

Kusnardi mengatakan, jenis pupuk subsidi tadinya ada urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK. 

Mekanisme penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani. 

"Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut (padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao), database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK," papar Kusnardi. 

Baca Juga: KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya