TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lampung Kurang 13.515.937 Dosis Vaksin, Gubernur Segera Surati Jokowi

kabupaten/kota di Lampung lakukan pembatasan kegiatan

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung langsung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19. Itu terkait perpanjangan dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4, khusus Kota Bandar Lampung dan Ingub 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 bagi 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

"Kesimpulan tadi, bahwa kita tetap harus menjaga dan menjunjung upaya-upaya pengendali melalui koordinasi. Pada prinsipnya para bupati dan wali kota gigih bekerja dan tetap beberapa hal harus kita perhatikan. Khususnya tentang infrastruktur di rumah sakit masing-masing kabupaten/kota," ujar Arinal, saat ditemui usai rapat koordinasi, di Mahan Agung, Senin (26/7/2021).

1. Tata kelola COVID-19 di Lampung sudah tepat

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait perpanjangan dan penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Lampung, Arinal menilai, sejatinya tata kelola penanganan COVID-19 di Sai Bumi Ruwa Jurai sudah tepat.

Kendati peningkatan kasus harian positif COVID-19 terjadi, itu dipicu letak geografis Provinsi Lampung berada strategis dan menjadi perlintasan arus mudik dari Pulau Jawa ke Sumatera ataupun sebaliknya.

"Ini bukan dikarenakan kelalaian, tapi memang karena dampak arus mudik yang membuat semakin meningkat. Tapi sekarang alhamdulilah sudah turun dari 600 menjadi 400 (kasus COVID-19 harian," imbuh dia.

Dalam hal penanganan COVID-19, Arinal mengklaim, Provinsi Lampung masih jauh lebih baik dibandingkan provinsi-provinsi lainnya. "Kita masih mampu mengendalikannya. Maka dari itu, agar tidak lebih meningkatkan lagi kita mengadakan pertemuan semua unsur stakeholder," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan Ini

2. Oksigen dan BOR masih terkendali

Ilustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Arina juga menjelaskan, jajaran pemerintah kabupaten/kota dan daerah juga membahas perihal ketersediaan stok oksigen dan tempat tidur rumah sakit (BOR).

Dari total 97 seluruh rumah sakit di Provinsi Lampung, Arinal mengatakan masih mampu menangani pasien COVID-19. Namun tetap, masing-masing kabupaten/kota tetap harus meningkatkan pelayanan di rumah sakit.

"Ini harus dilaporkan kita masih dalam posisi dapat dikendalikan, sudah kita inventarisasi juga berapa kebutuhan oksigen di Lampung. Ini secara normatif masih bisa dipenuhi peran swasta," kata dia.

3. Segera ajukan vaksin ke Presiden RI

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung terkait masalah kekurangan 13.515.937 dosis vaksin COVID-19, Arinal menyebut berencana segera berkirim surat dengan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

"Karena saya sudah tidak tahan, rakyat saya mengalami trauma kenapa vaksin cuma sedikit, yang pasti kita akan berjuang untuk mendapatkan itu (vaksin)," tegas dia.

4. Kabupaten/kota Provinsi Lampung sepakat lakukan pembatasan kegiatan

Situasi Mall CP di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay ikut menyampaikan, koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung bakal melakukan pembatasan kegiatan secara ketat.

"Jadi semua bentuk aktivitas apapun, prokes harus dijalankan dan untuk masalah tata niaga silahkan berjalan. Termasuk pedagang-pedagang ya silahkan, karena yang ingin ditertibkan bukan pedagangnya tetapi kerumunannya," imbuh dia.

Di samping itu, Mingrum menekankan, penanganan permasalahan COVID-19 di Lampung harus diselesaikan secara bersama-sama.

"Sebagaimana pesan Pak Gub, seperti halnya untuk melibatkan teman-teman pelaku usaha dalam menyalurkan gas atau vendor-vendor lainnya," tandas Sekretaris DPD Lampung PDI Perjuangan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar Lampung

Berita Terkini Lainnya