PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar Lampung

Eva Dwiana imbau protokol kesehatan harus diterapkan

Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah pusat melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga (2/8/2021). Namun pada PPKM lanjutan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengizinkan beberapa tempat usaha buka kembali dengan persyaratan yang harus dipatuhi.

Sebab selama PPKM ini ada enam tempat usaha yang sudah diberi surat pernyataan dan langsung dilakukan tindakan penyegelan.

"Mereka masih buka dan masih kumpul berkerumun sampai pukul 21.30. Kita upayakan jangan sampai dikenakan denda lah yang penting saling ngerti aja sama masyarakat tapi kita tetap tegas," kata Syamsul Rahman BPBD Kota Bandar Lampung.

Berikut IDN Times rangkum tempat usaha yang boleh dibuka dan persyaratannya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bandar Lampung Bakal Diperpanjang 26 Juli-8 Agustus

1. Jam operasional pasar tradisional

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar LampungPasar Pasir Gintung Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku berat mengambil tindakan tersebut namun menurutnya keterbatasan tersebut harus tetap dilakukan supaya Bandar Lampung kembali ke zona aman.

Eva menyampaikan untuk pasar tradisional dan pasar basah di Kota Bandar Lampung diizinkan buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil, cucian kendaraan juga diizinkan buka mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Simpur, Pasar Tengah, Bambu Kuning juga boleh buka ya tapi semua harus mematuhi protokol kesehatan," katanya, Senin (26/7/2021). 

2. Mall boleh buka tapi tidak semua

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar LampungSuasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19. Dok. Mall Ciputra Semarang

Selain itu untuk warung makan, lapak jajanan, pedagang kaki lima bisa buka sejak  pukul 07.00-21.00 WIB. Sedangkan rumah makan atau cafe yang memiliki lokasi sendiri boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

Namun untuk pusat perbelanjaan modern seperti mall, Eva belum memberi instruksi dibuka secara keseluruhan. Hanya supermarket, swalayan dan restoran saja yang boleh buka sejak pukul 07.00-20.00 WIB.

"Untuk restoran di mall cuma boleh di bawa pulang atau take away. Tidak boleh makan di tempat," jelas Eva.

3. Tempat usaha akan dipantau aparat

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Operasional Tempat Usaha Bandar LampungIlustrasi cafe (unsplash.com/@daanelise)

Eva juga mengatakan terkait pertandingan olahrga hanya pemerintah yang boleh mengadakan. Itu pun dengan persiapan yang matang tanpa penonton. Eva berharap masyarakat memahami peraturan tersebut dan mau bekerjasama dengan baik.

Terkait pengawasan untuk tempat usaha yang diizinkan buka, Eva mengatakan akan mengajak kerjasama pihak aparat dan memantau tempat usaha tersebut.

"Salam sayang dari bunda sehat selalu. Semoga kita bisa kembali beraktivitas," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Mall di Lampung Khawatirkan Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya