TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LAdA Damar Lampung Indikasi Penganiayaan 2 ART Berbau Praktik TPPO 

Perbuatan melanggar HAM

Penampakan kedua korban pelaku penganiayaan majikan di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - LAdA Damar Lampung mengindikasi kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) inisal DL (23) dan DDR (15) mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Indikasi tersebut terpenuhinya tiga unsur TPPO mulai proses perekrutan atau penerimaan berujung pada penipuan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal, penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri dan eksploitasi tindakan penindasan.

"Kami mendukung pihak Polresta Bandar Lampung dalam upaya memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi korban ART," ujar Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Ibu dan Anak Bandar Lampung Pukul dan Telanjangi ART Ditangkap Polisi

1. Perbuatan penganiayaan bentuk pelanggaran hukum

Ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan kasus tersebut, LAdA Damar juga menyatakan sikap, tindakan kekerasan dialami korban DL dan DDR tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999.

"Perlu dicatat, aturan ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, karena memperkerjakan DDR (15) yang masih berusia anak," tegas Sely.

2. Desak DPR segera sahkan RUU Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dikatakan Sely, LAdA Damar Lampung juga mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perempuan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI atas perlindungan bagi para pekerja rumah tanggang (PRT). RUU PPRT juga mengatur batas usia minimum 18 tahun, sebagai upaya penghapusan pekerja rumah tangga anak (PRTA).

Berkaca kasus ini, RUU PPRT tersebut penting hingga pekerja rumah tangga anak korban harus segera mendapatkan penanganan, agar tidak terjebak dalam situasi kerja paksa.

"Perlu adanya peran serta negara, dalam ini Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota melalui UPTD PPA untuk pemulihan fisik dan psikologis, serta pendampingan bagi korban baik secara litigasi maupun non litigasi," imbuhnya.

Baca Juga: 2 ART Lampung Lapor Polisi Ngaku Dipukuli hingga Ditelanjangi Majikan

Berita Terkini Lainnya