LAdA Damar Lampung Indikasi Penganiayaan 2 ART Berbau Praktik TPPO
Perbuatan melanggar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - LAdA Damar Lampung mengindikasi kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) inisal DL (23) dan DDR (15) mengarah pada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Indikasi tersebut terpenuhinya tiga unsur TPPO mulai proses perekrutan atau penerimaan berujung pada penipuan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal, penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri dan eksploitasi tindakan penindasan.
"Kami mendukung pihak Polresta Bandar Lampung dalam upaya memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi korban ART," ujar Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: Ibu dan Anak Bandar Lampung Pukul dan Telanjangi ART Ditangkap Polisi
1. Perbuatan penganiayaan bentuk pelanggaran hukum
Berdasarkan kasus tersebut, LAdA Damar juga menyatakan sikap, tindakan kekerasan dialami korban DL dan DDR tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999.
"Perlu dicatat, aturan ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, karena memperkerjakan DDR (15) yang masih berusia anak," tegas Sely.
Baca Juga: 2 ART Lampung Lapor Polisi Ngaku Dipukuli hingga Ditelanjangi Majikan