LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung Tengah
Pelaku dapat diancam pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar mengecam keras perilaku asusila pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah. AD diduga tega melecehkan hingga berbuat cabul terhadap santriwatinya.
Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani mengatakan, perbuatan tersebut kian mempertegas situasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sudah tidak bisa dianggap remeh. Apalagi pelaku merupakan seorang pendidik dianggap mengetahui ilmu agama.
"Seharusnya pelaku ini ikut aktif menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Tetapi ini justru memberikan dampak buruk pada kondisi fisik dan psikologis anak," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, LAdA DAMAR Dorong Bentuk Satgas
1. Korban harus mendapat akses keadilan dan kerahasiaan privasi
Dalam konteks penanganan kasus sempat di laporan ke Mapolres Lampung Tengah tersebut, Selly menilai, sejatinya koban harus mendapatkan akses keadilan atas perkaranya serta harus diberikan dukungan tanpa mengambil alih pengambilan keputusan korban.
Selain itu, privasi korban juga harus dijaga dengan tidak menceritakan kejadian menimpa korban ke pihak lain tanpa persetujuan korban. Pasalnya, korban tentu tidak ingin peristiwa traumatik tersebut disebar ke publik.
"Kami amat mendorong korban untuk mencari dukungan dan bantuan. Bila memungkinkan pendampingan ke korban untuk mencari dukungan ke individu atau lembaga layanan bisa membantu korban ke layanan medis, perlindungan hukum, layanan psikologis, hingga layanan terpadu," terang Selly.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Diduga Lecehkan Santriwati