LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung Tengah

Pelaku dapat diancam pidana

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar mengecam keras perilaku asusila pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah. AD diduga tega melecehkan hingga berbuat cabul terhadap santriwatinya.

Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani mengatakan, perbuatan tersebut kian mempertegas situasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sudah tidak bisa dianggap remeh. Apalagi pelaku merupakan seorang pendidik dianggap mengetahui ilmu agama.

"Seharusnya pelaku ini ikut aktif menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Tetapi ini justru memberikan dampak buruk pada kondisi fisik dan psikologis anak," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, LAdA DAMAR Dorong Bentuk Satgas

1. Korban harus mendapat akses keadilan dan kerahasiaan privasi

LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung TengahIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam konteks penanganan kasus sempat di laporan ke Mapolres Lampung Tengah tersebut, Selly menilai, sejatinya koban harus mendapatkan akses keadilan atas perkaranya serta harus diberikan dukungan tanpa mengambil alih pengambilan keputusan korban.

Selain itu, privasi korban juga harus dijaga dengan tidak menceritakan kejadian menimpa korban ke pihak lain tanpa persetujuan korban. Pasalnya, korban tentu tidak ingin peristiwa traumatik tersebut disebar ke publik.

"Kami amat mendorong korban untuk mencari dukungan dan bantuan. Bila memungkinkan pendampingan ke korban untuk mencari dukungan ke individu atau lembaga layanan bisa membantu korban ke layanan medis, perlindungan hukum, layanan psikologis, hingga layanan terpadu," terang Selly.

2. Terduga pelaku dapat diancam pidana

LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung TengahIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut disampaikan Selly, perbuatan terduga pelaku AD telah melanggar Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Pasal 82 ayat (1), ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian sebagaimana pasal 82 ayat (2) menjelaskan, apabila pelaku tersebut merupakan adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

"Seharusnya kasus ini tidak ditutup, karena justru menjadi penyumbang yang membuat terus terjadinya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, dan semakin membuat traumatik anak dan tidak memberikan efek jera pada pelaku," tegasnya.

3. Harus ada jaminan perlindungan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan berasrama

LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung TengahSuasana Ponpes Darul Huffaz di Kabupaten Pesawaran. (Instagram/@ppdhlampung)

Selly menambahkan, LAdA Damar mengimbau pihak Kementerian Agama dan jajarannya, agar memastikan kebijakan pencegahan, penanganan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan berasrama, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan di semua jenjang. Ini demi menjamin perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Kemudian kementerian terkait juga harus memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi berbasis keagamaan Kementerian Agama, untuk melaksanakan SK Dirjen Pendidikan Tinggi Islam.

"Mempercepat langkah pengembangan program moderasi agama di berbagai lembaga pendidikan, ini harus segera diupayakan. Tentunya, dengan memperhatikan kerentanan khusus perempuan maupun kelompok minoritas lainnya," pinta Selly.

4. Polisi diminta memproses penanganan perkara

LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung TengahIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selly juga meminta aparat kepolisian agar kian meningkatkan profesionalitas, kesigapan dalam merespon, memproses penanganan perempuan dan anak korban kekerasan seksual semacam ini. Termasuk menangkap, menghukum pelaku, juga menjamin perlindungan dan keamanan korban.

"Kami harap, pastikan tidak terjadinya penundaan berlarut dalam penyelidikana atau penyidikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Diduga Lecehkan Santriwati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya