Kurir Sabu 4 Kg Diupah Rp60 Juta, Ditangkap di Jalintengsum Lampung
Tim BNNP Lampung tangkap dua kurir saat tumpangi bus ALS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap Lastan Aulia (47) dan Endang Juanda (44), Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Aulia dan Endang adalah pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafrieldi, mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates (SPBU Wates), Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dipimpin Kabid Pemberantasan, kita melakukan profiling dan pembuatan dari Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kami berterimakasih kasih kepada masyarakat Lampung. Mereka betul memberikan informasi yang tepat pada kami," ucap Jafrieldi dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati
1. Pelaku samarkan aksi jadi penumpang bus dari Medan hendak ke Bandung
Jafrieldi menerangkan, saat beraksi, Aulia dan Endang dalam sindikat pengedar sabu jaringan Aceh-Bandung ini memiliki peran masing-masing.
Aulia berperan sebagai kurir antara dan pengendalian gudang di Bandung. Sementara Endang adalah pemegang gudang dan distributor di Bandung.
Sebagai kurir, keduanya melancarkan aksinya dengan menaiki kendaraan umum jenis bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Nopol BK 7101 DO, dengan rute Medan-Bandung.
Baca Juga: [BREAKING] BNNP Lampung Tangkap Pengedar dan Barang Bukti Sabu 4 Kg