KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkk
Penahanan mulai 9 September-18 Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri melalui sistem Simanila 2022
Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani; Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Karomani Beber Nama Lain Terduga Pelaku Korupsi Suap PMB Unila
1. Perpanjangan pelengkap alat bukti dan pemberkasan
Ali melanjutkan, keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut diperuntukkan proses pelengkap alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pada PMB di salah satu universitas kebanggaan masyarakat Provinsi Lampung tersebut.
Lebih detail, Karomani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sementara Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Ya, ini dilakukan dikarenakan Tim Penyidik KPK saat ini masih harus membutuhkan waktu untuk mendalami kasus," imbuh Ali.
Baca Juga: Politisi hingga Eks Kepala Daerah "Titip" Calon Maba ke Rektor Unila