TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Eksekusi Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Rajabasa

Terpidana langsung menempati lokasi Penaling

Proses eksekusi terpidana peyuap rektor Unila, Andi Desfiandi ke Lapas Rajabasa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeksekusi terpidana penyuap rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Rabu (8/2/2023).

Kalapas Rajabasa, Maizar membenarkan kegiatan eksekusi masa penahanan bagi terpidana suap dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut.

"Iya eksekusi penahanan terpidana (Andi Desfiandi) sudah kami terima hari ini," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga: Anak Lulus FK Unila, Kombes Joko Sumarno Beri Rp150 Juta ke Karomani

1. Terpidana akan langsung ditempat di lokasi Penaling

Kalapas Rajabasa, Maizar saat dimintai keterangan awak media terkait eksekusi terpidana Andi Desfiandi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Maizar melanjutkan, terpidana Andi Desfiandi akan langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan. Itu sebelum akhirnya ditempatkan di lokasi Pengenalan Lingkungan (Penaling) lapas setempat bersama para tahanan umum lain.

Selama penempatan di Penaling, terpidana akan menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.

"Kami juga akan menanyakan ke dia (Andi Desfiandi), penginnya kegiatan apa di sini kiranya seperti hobi dipertukangan, olahraga, atau mengajar nanti kita salurkan," kata kalapas.

2. Sel tahanan belum ditentukan

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, melakukan kontrol keliling UPT Pemasyarakatan di Bandar Lampung, Jumat (31/12/2021). (Dok. Kanwil Kemenkumham Lampung).

Terkait rencana penempatan sel tahanan bagi terpidana Andi Desfiandi, Maizar mengungkapkan, pihaknya masih belum menentukan kamar sel tahanan bagi eks rektor IBI Darmajaya tersebut.

"Penaling dulu sekitar sepuluh hari, nanti kita lihat dan tentukan (terpidana Andi Desfiandi) ditempatkan di blok dan kamar mana," imbuh dia.

Baca Juga: Panik OTT Karomani Cs, Istri Rektor Untirta Pulangkan Uang Rp150 Juta

Berita Terkini Lainnya