Panik OTT Karomani Cs, Istri Rektor Untirta Pulangkan Uang Rp150 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Istri Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman pernah menerima uang Rp150 juta. Uang itu diperuntukkan guna mengawal kelulusan salah satu mahasiswa titipan masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Mahasiswa titipan dimaksud bernama Namira Az-Zahra Nursakinah, dengan nomor peserta pendaftaran perguruan tinggi 122-311-050323.
Penerima uang tersebut dibeberkan JPU KPK Asril tatkala membacakan isi BAP sang rektor, saat bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira Polri
1. Uang Rp150 juta pernah diterima sang istri
Dalam fakta persidangan, awalnya saksi Fatah Sulaiman membantah pernah menerima uang atau hal apapun, atas upaya penitipan kelulusan mahasiswa Namira tersebut.
Menanggapi kesaksian itu, JPU Asril langsung meyakini ihwal pengakuan itu sebagaimana dalam BAP saksi Fatah. "Izin membacakan Yang Mulia, BAP saudara saksi, istri saya bercerita, bahwa orang tua mahasiswa menerima ucapan terima kasih dari orang tua mahasiswa sebesar 150 juta Rupiah, untuk mengawal proses kelulusan anaknya karena khawatir nilainya kurang," papar JPU.
Menanggapi isi BAP itu, saksi Fatah sejatinya tidak tahu sama sekali soal uang Rp150 juta diterima sang istri. Meski demikian, ia tak menampik bawah nominal tersebut sempat singgah ke tangan istrinya.
"Saya bilang kepada istri tidak perlu, karena rektor Karomani tidak menjanjikan kelulusan, dan sudah dikembalikan (uang Rp150 juta)," jawab Fatah.
2. Uang dipulangkan setelah dengar kabar OTT
Memasuki akhir pemeriksaan saksi Fatah, majelis hakim Edi Purbanus pun menyakini sebagaimana uang Rp150 juta tersebut pernah diterima istri sang rektor Untirta tersebut.
"Jangan banyak ngeles lah saudara saksi. Ini di BAP dijelaskan uang itu (Rp150 juta) pernah diterima istri anda, tapi dikembalikan panik setelah ramai-ramai (kabar OTT). Iya kan?," ungkap hakim.
"Iya Yang Mulia," imbuh saksi.
3. Sebut kesaksian tidak sinkron
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pun turut menegur saksi Fatah Sulaiman. Ia menilai saksi telah memberikan jawaban tidak singkron.
"Bapak ini sudah disumpah. Kita ini memiliki Pancasila, di dalamnya tertulis keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keadilan bagi warga kampus," tandasnya.
Baca Juga: Rektor Untirta Titip Siswi 'Juara Olimpiade Kimia' Masuk FK Unila