Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah BPPRD Pemkot Bandar Lampung
Sita dokumen pungutan sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan. Itu terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung terletak di lantai 5 Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).
Pantauan IDN Times, penyidik kejaksaan setempat tiba di pelataran parkir gedung sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menuju Kantor BPPRD. Para tim tersebut terlihat mengenakan rompi bertulis 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' sekitar 10 orang tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin.
Penggeledahan berlangsung hampir sekitar 2 jam, atau baru berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. Nampak para penyidik terlihat memboyong beberapa dokumen dari kantor BPPRD Pemkot Bandar Lampung.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung
1. Penggeledahan usulan ahli
Pascapenggeledahan itu, Hutamrin membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi pada DLH Pemkot Bandar Lampung tengah ditangani dan berproses di Bidang Pidsus Kejati Lampung.
Menurutnya, penggeledahan ini berdasarkan usulan dan masukan dari para ahli, guna kembali mendalami dugaan selisih pungutan retribusi sampah diduga mencapai sekitar Rp34 miliar.
"Kami sudah bertemu kepala dinas, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Audit Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diproses, Siapa Tersangka?