Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega, Rabu (5/10/2022).
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Ya benar, saya memenuhi panggilan pihak Kejati Lampung," ujar Budiman saat dimintai keterangan awak media di pelataran Kejati Lampung.
Baca Juga: DLH Kota Akan Ganti 27 Mobil Sampah Tak Layak Pakai
1. Sebut penyidik layangkan puluhan pertanyaan
Budiman melanjutkan, kunjungannya ke Kejati Lampung tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Terkait detail pertanyaannya dilayangkan tim penyidik, itu menyangkut tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terhadap jabatannya kini sebagai Kepala DLH Kota Bandar Lampung.
"Seputar tupoksi saya saja. Inikan (jabatan Kepala DLH) baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah kebijakan saya dalam 2 bulan ini seperti apa dan tanya tupoksi saya," ucap dia.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik kejaksaan disebut melayangkan sekitar puluhan pertanyaan. "Banyak (pertanyaan) yang jelas sesuai tupoksi saya bagaimana," sambungnya.
2. Jaksa telah panggil Kabid DLH Bandar Lampung hingga pengelola Mall Kartini
Terkait proses penanganan perkara terhadap selisih uang pungutan sampah mencapai Rp34,6 miliar tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menambahkan, tim penyidik telah memanggil sejumlah pejabat DLH Bandar Lampung hingga pihak swasta, termasuk pengelola Mall Kartini, Selasa (4/10/2022).
Saksi tersebut masing-masing inisial PP, TYD, AO sebagai KUPT DLH Bandar Lampung. HP sebagai Kabid Tata Lingkungan, VD selaku Sekretaris DLH Bandar Lampung. Kemudian AM merupakan Kepala Divisi Estat Citra Garden PT Asenda Bangun Persada dan SBI, pengelola Mall Kartini.
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ungkap Made.
3. Mendalami temuan fakta menyimpang retribusi sampah
Made menambahkan, pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Pasalnya, dalam tahap penyelidikan jaksa telah menemukan beberapa fakta harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara," tandas Kasi Penkum.
Baca Juga: Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Panggil Kabid Pajak BPPRD