Korupsi Retribusi Sampah DLH Balam Masuk Penyidikan Kejati Lampung
Berpotensi merugikan keuangan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, dugaan kasus tersebut berlangsung meliputi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, serta telah ditemukan suatu peristiwa diduga korupsi hingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.
"Penetapan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangka," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!
1. Hasil kegiatan penyelidikan Kejati Lampung
Berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah DLH Kota Bandar Lampung tersebut, I Made menjelaskan, dinas setempat tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai penetapan kepala dinas. Alhasil, tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Selain itu, pelaksanaan penagihan retribusi sampah tersebut juga ditemukan fakta perbedaan antara jumlah cetak karcis dengan jumlah karcis porporasi, serta karcis diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
"Hasil pembayaran retribusi dipungut petugas penagih retribusi dari DLH, maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan tidak disetorkan ke kas daerah 1 kali 24 jam. Lalu penagih retribusi juga tidak memilki surat tugas resmi," terang Kasi Penkum.
Baca Juga: Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur Ditangkap