Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur Ditangkap

Tersangka awal Anggota DPRD Lamtim, Wiwik Yuliana

Lampung Timur, IDN Times - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022. Kasus ini sebelumnya menyeret anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana.

Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, masing-masing berinisial SH (50) dan PW (55).

"Informasi kasus ini benar. Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sudah menangkap 2 Kepala Desa, SH dan PW," Kasatreskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johanes EP Sihombing, saat dimintai keterangan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa

1. Kedua kepala desa diduga raup keuntungan Rp19 juta

Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur DitangkapAnggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

SH merupakan Kepala Desa Rejoagung, sementara PW adalah Kepala Desa Sumberrejo. Dari hasil penyelidikan, masing-masing kepala desa diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari pemotongan pada dana proyek P3-TGAI.

"Kedua kepala desa diduga menjalankan aksi korupsi tersebut berdasarkan perintah Wiwik Yuliana, yang masing-masing menerima keuntungan sebesar Rp19 juta," katanya.

Menurut Kasatreskrim, penangkapan sekaligus penetapan tersangka SH dan PW atas hasil pengembangan pemeriksaan 3 orang tersangka awal yaitu, Wiwik Yuliana beserta dua stafnya TI dan SC. "Sampai saat ini ketiga tersangka awal masih diproses dan ditahan," sambung Johanes.

2. Polisi sita barang bukti uang tunai Rp176 juta

Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur DitangkapAnggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Johanes mengungkapkan, kelima tersangka secara bersama-sana diduga telah memotong dana proyek P3-TGAI pada tahun Anggaran 2022, hingga mengakibatkan dan menimbulkan nilai kerugian negara mencapai Rp169 juta.

Bersamaan penangkapan 2 kepala desa tersebut, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp19 juta. Kemudian dari sang anggota DPRD Lampung Timur bersama kedua stafnya Rp157 juta.

"Kami turut mengamankan total 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen-dokumen terkait perkara korupsi ini," imbuh Johanes.

3. Para tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun

Korupsi Dana Irigasi, 2 Kepala Desa Lampung Timur DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim juga menegaskan, total kelima tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf E atau 12 huruf B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Johanes.

Baca Juga: Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya