Korupsi Dana Hibah KONI, Kejati Periksa 5 Pejabat Pemprov Lampung
Pemeriksaan meminta fakta hukum tindak pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 5 pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai saksi. Itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan, pemeriksaan terhadap 5 saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Pemeriksaan meliputi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana Hibah KONI Lampung Rp29 Miliar Naik Penyidikan
1. 5 saksi diperiksa Kejati Lampung
Lebih lanjut Heffinur menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Kelima saksi diperiksa mereka masing-masing inisial BD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga 2019; MN, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); HL, Wakil Ketua Umum I KONI; HW, Kepala Bapeda Provinsi Lampung; dan FR, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Mereka seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," kata Heffinur.
Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah hingga Mafia Pupuk