Kejati Lampung Resmi Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah hingga Mafia Pupuk

Catat! Ini nomor hotline pengaduan untuk para korban

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara (Bandara), serta Mafia Pupuk yang berpotensi menimbulkan konflik sosial-ekonomi di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

Pembentukan tersebut seiring dikeluarkannya Surat Perintah dengan Nomor: PRINT-1480/L.8/Dek.1/11/2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Mafia Pelabuhan, Surat Perintah Nomor: PRINT-1447/L.8/Es.1/11/2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah, dan Surat Perintah dengan Nomor: PRIN-1645/L.8/Dek.1/01/2022.

"Hal ini bertujuan dalam rangka optimalisasi pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandara, Mafia Tanah serta pupuk baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu," ujar Kepala Kejati Lampung, Heffinur, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Kejati Lampung Segera Tambah 2 Kejaksaan Negeri Baru

1. Sepak terjang para mafia tanah sudah amat meresahkan

Kejati Lampung Resmi Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah hingga Mafia PupukKepala Kejati Lampung Heffinur (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Heffinur menjelaskan, pembentukan Satgas itu sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang disampaikan saat kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, Jaksa Agung RI telah menyampaikan komitmen upaya pemberantasan Mafia Tanah menjadi hal krusial. Sebab sepak terjang para mafia tersebut sudah sangat meresahkan, selain menghambat proses pembangunan nasional mereka juga memicu banyak konflik sosial dan lahan berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.

"Mafia tersebut terindikasi telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Disamping itu, Jaksa Agung RI juga fokus terhadap pemberantasan terhadap mafia pelabuhan," kata Kajati Lampung.

2. Satgas Mafia Pupuk bertugas mengidentifikasi praktik kecurangan pupuk subsidi

Kejati Lampung Resmi Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah hingga Mafia PupukIlustrasi penyaluran pupuk subsidi. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Bukan hanya pada Mafia Tanah, Heffinur menuturkan, kejahatan Mafia Pelabuhan dan Bandara telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan, sehingga dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu, minat investor menjadi rendah.

Akibatnya, bisa mengurangi lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah. Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor ketidakefektifan kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan dan Bandara, serta adanya indikasi mafia pelabuhan dan Bandara kian memperkeruh keadaan.

"Kejati Lampung juga akan fokus terhadap Mafia Pupuk, dimana Lampung merupakan daerah lumbung pangan dan lumbung pertanian, sehingga disinyalir banyak permasalahan yang terjadi. Satgas tersebut nanti bertugas untuk mengidentifikikasi, terhadap pihak-pihak melakukan praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi," tegas Heffinur.

3. Nomor pengaduan korban para mafia

Kejati Lampung Resmi Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah hingga Mafia Pupukharga.web.id

Sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI, Kejati Lampung juga telah membuka hotline khusus untuk menampung dan mempermudah masyarakat. Itu guna menyampaikan permasalahan hukum teridikasi menjadi korban Mafia Tanah Atau Pelabuhan.

"Masyarakat dapat menghubungi hotline kami melalui pengaduan di nomor 0811 7237 799," tandas Heffinur.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya