Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Kampung Divonis 2,5 Tahun Penjara
Catut uang belanja sampai uang marbot masjid dan honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (9/6/2022).
Kedua terdakwa masing-masing Kepala Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Andi Hajar dan Bendahara Kampung Suryatin. Mereka dijatuhkan vonis berbeda oleh sang majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa," ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Viral! Pernikahan Kepala Sekolah dan Murid di Tulang Bawang
1. Kepala kampung divonis penjara 2,5 tahun, bendahara 1,5 tahun penjara
Hendro melanjutkan, Kepala Kampung Andi Hajar divonis 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta dibebankan hukuman pidana uang pengganti Rp181 juta.
"Setelah satu bulan putusan inkrah tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara Bendahara Suryatin, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Termasuk dibebankan uang pengganti Rp132 juta.
"Satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana 10 bulan penjara," sambung ketua hakim.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang Bawang