TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kepala Kampung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Catut uang belanja sampai uang marbot masjid dan honorer

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (9/6/2022).

Kedua terdakwa masing-masing Kepala Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Andi Hajar dan Bendahara Kampung Suryatin. Mereka dijatuhkan vonis berbeda oleh sang majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa," ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Viral! Pernikahan Kepala Sekolah dan Murid di Tulang Bawang

1. Kepala kampung divonis penjara 2,5 tahun, bendahara 1,5 tahun penjara

Ilustrasi sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hendro melanjutkan, Kepala Kampung Andi Hajar divonis 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta dibebankan hukuman pidana uang pengganti Rp181 juta. 

"Setelah satu bulan putusan inkrah tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara Bendahara Suryatin, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Termasuk dibebankan uang pengganti Rp132 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana 10 bulan penjara," sambung ketua hakim.

2. Nominal korupsi kerugian negara Rp314 juta

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Terkait perkara menjerat Andi dan Suryatin, Hakim mengungkapkan, keduanya dinyatakan terbukti korupsi mencatut anggaran dana desa Rp314 juta. Modusnya, sejumlah belanja barang hingga makan minum saat kegiatan kampung setempat. Mereka juga memangkas insentif mulai dari tukang, marbot, dan guru honorer.

Atas perbuatan tidak pidana korupsi tersebut, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal-hal memberatkan karena keduanya telah merugikan keuangan negara, dan meringankan keduanya bersikap kooperatif selama proses persidangan," kata Hendro.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang Bawang

Berita Terkini Lainnya