Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang Bawang

Barang bukti 1 plastik jenis Lum

Way Kanan, IDN Times - Petugas Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mengungkap kasus tindak pidana pencurian di area perkebunan karet Afdeling V PTPN VII Tulung Buyut (Tubu) Kabupaten Way Kanan, Selasa (31/05/2022).

Tersangka inisial KN (58), warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

"Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti yang saat itu sedang mengangkat satu buah karung berwarna putih," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Mudik, Motor Pemudik Way Kanan Dikembalikan

1. Karung bawaan pelaku berisi getah karet hasil curian

Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang BawangIlustrasi Pohon Kayu Putih/Melaleuca Cajuputi (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut Andre mengungkapkan, tindak pidana pencurian berlangsung di area perkebunan PTPN VII tersebut berlangsung, Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 02:30 WIB.

Saat ditangkap, kepolisian memeriksa 1 karung dibawa bersama pelaku dan ditemukan didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan getah karet jenis Lum.

"Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa getah karet jenis Lum tersebut diperoleh dari hasil pencurian di area perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tubu," imbuh Kasatreskrim.

2. Nilai curian Rp330 ribu

Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang Bawangpexels

Menurut pengakuan pelaku, Andre menyampaikan, barang curian getah karet tersebut bakal diangkut menggunakan 1 unit sepeda motor merk dast warna hitam tanpa nomor registrasi.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut, PTPN VII mengalami kerugian berupa getah karet jenis Lum sebanyak 22 Kg, dan apabila dinominalkan dengan uang sekira Rp330 ribu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan non TO ( target operasi) Ops Sikat Krakatau 2022. Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku, terkait kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain," imbuh Andre.

3. Terancam penjara 5 tahun

Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang BawangIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas pengungkapan kasus pencurian ini, Kasatreskrim menegaskan, tersangka dapat dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu, guna penyidikan lebihlanjut," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya