Korupsi Benih Jagung Lampung, Penuntut Umum Tolak Pledoi 2 Terdakwa
Kedua terdakwa tetap terancam penjara 7 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim tetap pada pendirian, untuk memeriksa dan mengadili dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI alokasi Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Permintaan itu disampaikan JPU Rudi Fernando saat membacakan tanggapan atas pleidoi dari dua terdakwa inisial IM dan ED dan penasehat hukum terdakwa, itu saat sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/1/2022).
"Alasan pembelaan Penasehat Hukum tidak beralasan, maka kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa IM dan ED, memutuskan dengan menetapkan menolak semua nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Persidangan Perkara Pengadaan Benih Jagung Lampung Ditunda Pekan Depan
1. Penolakan dikecualikan terhadap perbuatan diakui terdakwa ED
Lebin lanjut Rudi menjelaskan, penolakan tersebut dikecualikan terhadap hal-hal diakui oleh terdakwa ED dan penasihat hukum yang bersesuaian dengan surat tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, ED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh melakukan dan turut serta melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang di PN Tanjungkarang