Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 Krui
Pelaku merupakan kepala sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesisir Barat, IDN Times - Seorang siswi SMAN 1 Krui harus diberhentikan karena poin pelanggaran tidak pernah masuk sekolah. Itu akibat mengalami trauma hebat pascamengalami tindakan asusila semasa duduk di kelas 6 SD.
Korban inisal BO (18) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Ia merupakan korban pemerkosaan pelaku Muhtadin (56), selaku Kepala Sekolah SD Cahaya Negeri.
"Benar, BO korban pemerkosaan, harus dikeluarkan dari sekolah SMAN 1 Krui karena poin pelanggarannya sudah maksimal. Disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Pria Lampung Tengah 2 Kali Perkosa Anak Tetangga Masih di Bawah Umur
1. Guru BK korban sempat memanggil sang paman
Ari melanjutkan, pengungkapan kasus pemerkosaan tersebut pertama kali diketahui paman korban MM, yang tiba-tiba dipanggil guru bimbingan konseling SMAN 1 Krui. Itu guna menginformasikan korban harus dikeluarkan dari sekolah.
Kemudian MM menanyakan terkait pelanggaran tersebut dan terungkap, bahwa korban disebut sang guru tidak pernah masuk sekolah.
"Mendengar kebijakan sekolah itu, pamannya ini coba mengklarifikasi kepada korban. Akhirnya, BO menceritakan kepada MM sudah mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan gurunya (Muhtadin) sewaktu masih kelas 6 SD," ungkap kasatreskrim.
Baca Juga: Kepsek di Mesuji Cabuli 2 Siswi, Modus Pengecekan Badan di Ruang UKS