Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi
Korban perlihatkan bahasa isyarat pistol dan borgol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Korban pemerkosaan dialami wanita penyandang difabel tunarungu insial WL (22) di Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan laporan polisi ke Unit PPA Polres Tanggamus, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tindak pidana pemerkosaan itu telah terdaftar dengan nomor: LP/B/209/III/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Aduan ini dilayangkan langsung PN selaku nenek korban terhadap terlapor ZN, merupakan kakek korban.
"Alhamdulillah laporan kami kemarin sudah diterima. Kendala kemarin mungkin hanya komunikasi, sebab korban tidak bisa menyampaikannya secara lancar, tapi berkat didampingi nenek korban laporan kami ke polisi dapat diterima dengan baik," ujar Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi, selaku pendamping keluarga korban saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Tanggamus Bobol 2 Rumah, Sempat Makan di Rumah Korban
1. Pengakuan pelaku turut menjadi barang bukti laporan
Dalam penyampaian laporan tersebut, Armayanti menuturkan, pihaknya turut melampirkan pengakuan pelaku di atas surat tertulis dan telah ditandatangani materai, bahwa ZN mengamini sudah memperkosa korban pada September 2021 lalu kepada aparatur pekon setempat.
Menurutnya, polisi juga sempat meminta barang bukti lain yaitu, pakaian dikenakan korban saat tindak pidana berlangsung. Namun hal tersebut sudah tidak diingat oleh korban.
"Polisi kemarin juga sudah menyampaikan ada beberapa hal lain dapat dijadikan saksi dan barang bukti, seperti keterangan lurah hingga tukang bakso, yang digunakan pelaku sebagai alat iming-iming korban pada saat kejadian," terang Armayanti.
Baca Juga: Keji! Kakek di Lampung Perkosa Cucu Difabel Rungu hingga Hamil 5 Bulan