Keji! Kakek di Lampung Perkosa Cucu Difabel Rungu hingga Hamil 5 Bulan

Peristiwa diadukan ibu korban tengah bekerja di Taiwan

Tanggamus, IDN Times - Seorang penyandang difabel tunawicara WL (22) diduga mengalami aksi pemerkosaan dilakukan oleh orang dekat yaitu, sang kakek dari ayah korban. Akibat perbuatan bejat tersebut diketahui wanita asal Kabupaten Tanggamus itu hingga mengandung 5 bulan.

Dugaan pemerkosaan itu pertama kali diketahui keluarga WL, setelah curiga terhadap perubahan fisik pada tubuh korban. Itu kemudian diadukan ke ibu korban bekerja sebagai buruh migran di negara Taiwan kepada Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung.

"Korban tinggal di rumah hasil pembelian sang ibu bekerja di luar negeri. Ia tinggal di sana hanya bersama nenek dari ibunya. Ibu korban menelepon kami mengadukan perbuatan bejat tersebut dan menuntut keadilan terhadap anaknya tidak dapat berbicara," ujar Ketua SP Sebay Lampung, Armayanti Sanusi, kepada IDN Times, Jumat (25/2/2022).

Korban menjelaskan kronologi kejadian dengan marah dan emosi pada pelaku

Menerima laporan tersebut, SP Sebay Lampung menemui korban di kediaman, Rabu (23/2/2022). Setibanya di rumah rumah bata merah sederhana, Armayanti dan rombongan disambut oleh seorang nenek renta dan perempuan tunawicara dengan mengenakan daster memperlihatkan perut membesar.

Perempuan muda itu adalah WL, korban dari dugaan pemerkosaan kakek biasa dirinya panggilan dengan sebutan Atuk. Menggunakan bahasa isyarat dibantu sang nenek menerjemahkan, korban menjelaskan rinci kronologi peristiwa pilu tersebut.

"Saya melihat jelas bagaimana korban menjelaskan kronologi kepada kami dengan emosi tinggi, seakan marah terhadap peristiwa yang dialaminya. Neneknya juga bilang kalau korban emosinya sering naik turun akibat peristiwa ini," kata Armayanti.

Pemerkosaan dilakukan 2 kali dalam satu hari

Lebih lanjut Armayanti menjelaskan, perilaku bejat ini pertama kali terjadi pada September 2021. Waktu itu, WL memang jarang keluar rumah dijemput oleh kakek untuk dimintai membantu membersihkan rumah pelaku.

"Tanggal pastinya korban sudah lupa, tapi yang jelas kejadian terjadi sekitar jam 3 sore. Setelah cuci piring, korban dibelikan bakso selanjutnya WL ditarik oleh pelaku ke tempat tidur dan dipaksa memenuhi kemauan pelaku," imbuh dia.

Akibat perbuatan bejat pelaku, Armayanti menuturkan korban sangat malu dan menuntut keadilan. "Pemerkosaan itu dikatakan korban terjadi 2 kali dalam satu hari dan ini sudah diketahui serta dilaporkan ke pamong desa. Tapi sampai detik ini pelaku masih bebas berkeliaran di pekon setempat," lanjutnya.

Usai kejadian tersebut korban pun berusaha menghindari pelaku tanpa menceritakan kepada keluarganya, hingga muncul kecurigaan keluarga terhadap perubahan fisik pada tubuh korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban menuntut agar pelaku dijerat sesuai Undang-Undang hukum berlaku.

"Korban kerap mengalami trauma, tak jarang memukul-mukul perutnya sendiri ketika merasakan pergerakan di dalam kandungannya. Selain itu korban juga merasa sangat emosi jika ada orang yang menyebut nama kakek atau atuk yang telah menyakitinya," lanjut Armayanti.

Korban dipaksa menikah dengan pemuda tidak dikenal

Keji! Kakek di Lampung Perkosa Cucu Difabel Rungu hingga Hamil 5 Bulanwebsite

Dalam persoalan ini, SP Sebay Lampung memandang kasus ini cukup jelas, dugaan tindakan pemerkosaan dilakukan orang terdekat dalam hal ini kakek korban. Sudah sempat diproses oleh pihak pemerintah pekon dan mengakui perbuatannya sebagai tindak asusila dan bersedia bertanggungjawab.

"Tapi menurut kami itu adalah pengakuan tidak benar dari pelaku, karena ini bukan tindak asusila tetapi dugaan pemerkosaan sebab tidak dilakukan suka sama suka tetapi ada unsur pemaksaan dan kekerasan pada korban dalam situasi rentan dan tak berdaya," kata Armayanti.

Selain itu, kakek korban telah menyatakan akan bertanggungjawab. Mirisnya, justru keluarga pelaku dalam hal ini ayah kandung korban malah ingin korban dijodohan dan dinikahkan dengan laki-laki lain tidak pernah dikenal korban.

Akibatnya, WL saat ini mengalami tekanan fisikologis dan terkadang memukul-mukul perutnya tengah mengandung 5 bulan. "Alasan pihak keluarga pernikahan ini untuk menyelamatkan nama baik keluarga dan korban, langkah ini sungguh tidak adil bagi WL, yang menuntut pelaku diadili seadil-adilnya di mata hukum berlaku," ucap Armayanti.

Baca Juga: Pasutri Lansia Meninggal Tenggelam di Bendungan Batu Tegi Tanggamus

Pelaku bakal dilaporkan ke pihak kepolisian

Atas temuan kasus ini, Armayanti menjelaskan, telah meminta agar keluarga dan korban melalui surat kuasanya, supaya Solidaritas Perempuan Sebay Lampung mendampingi litigasi dan nonlitigasi perjalanan kasus. Itu guna mencari keadilan bagi korban serta melakukan penguatan dan pemulihan trauma korban yang merupakan keluarga migran tersebut.

"Sebelumnya kami sudah membawa WL ke klinik kesehatan dan alhamdulillah kondisi korban serta kandungan diperkirakan bidan usia 5 bulan dalam keadaan sehat," turut Armayanti.

Selain itu, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung juga akan mendampingi korban untuk melayangkan laporan kepolisian dalam waktu dekat. "Pekan depan kami akan upaya laporan ke pihak berwajib, semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan korban mendapatkan keadilan serta pulih dari trauma," tambah dia.

UPTD PPA Lampung mengecam perbuatan bejat sang kakek

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir juga mengatakan, pihaknya sangat mengecam aksi pemerkosaan tersebut. Apalagi, korban merupakan penyandang difabel tunarungu dan tindak pidana dilakukan orang dekat yaitu, kakek dari ayah korban.

"Kekerasan seksual ini artinya inses dilakukan satu darah. Perbuatan ini akan kami proses dan perjuangkan secara hukum, bila ada mediasi silahkan tapi kami jamin ini tidak menggugurkan perbuatan hukumnya. Namun memang kami belum menerima laporan dari UPTD setempat," kata dia.

Tidak hanya itu, UPTD PPA Provinsi Lampung juga akan memberikan pendampingan pada korban, agar bisa sedikit membantu trauma tengah dihadapan WL. "Saya akan tanya ke UPT PPA Tanggamus, yang jelas kasus ini akan kami kawal. Penderita trauma korban pasti sangat luar biasa, kami berharap kita sama-sama mengawal kasus ini," lanjutnya.

Polisi minta korban dan pendamping segera melapor

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, aparatur pekon setempat seharusnya menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Itu guna menindaklanjuti dugaan tindak pindana pemerkosaan tersebut.

"Kalau sudah menghubungi nantinya akan diproses seperti apa, nanti akan dibuat laporan atau nanti kita yang melapor kesana," katanya.

Menurut dia, tindak pidana dialami korban harus ada unsur laporan, sehingga Solidaritas Perempuan Sebay Lampung selaku pendamping diminta segera meneruskan hal temuan kasus ini ke kepolisian. Itu proses penyelidikan bisa segara dilakukan.

"Intinya lapor ke yang terdekat-dekat dulu, seperti Bhabinkamtibmas dan Polsek, nanti kami akan memback-up dengan menerjunkan tim Unit PPA," tandas dia.

Baca Juga: 30.298 KPM di Tanggamus Terima Uang Rp600 Ribu, Bansos Sembako

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya