Remaja 15 Tahun Tanggamus Bobol 2 Rumah, Sempat Makan di Rumah Korban

Kuras banyak barang berharga milik korban

Tanggamus, IDN Times - Remaja berinisial M (15) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. Ia ditangkap karena diduga membobol rumah kosong dan  menguras harta benda korbannya.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Raya Tekad kecamatan setempat setelah petugas membuntutinya saat keluar rumah.

Ditangkap dua laporan berbeda

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dua laporan berbeda yakni 20 Februari 2022 atas nama korban Heri Suprianto (42) warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

Kemudian, laporan 23 Februari 2022 atas nama korbannya Dwi Handoko (47) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan penyelidikan dua laporan tersebut, pelaku berhasil diindentifikasi dan berhasil diamankan di Jalan Raya Pekon Tekad pukul 18.30 WIB," kata Iptu Musakir, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Polsek Kota Agung Tangkap Kakek Muncikari dan Lima Terduga Prostitusi

Barang bukti diamankan

Remaja 15 Tahun Tanggamus Bobol 2 Rumah, Sempat Makan di Rumah KorbanRemaja berinisial M (15) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Musakir menjelaskan, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, senapan angin, sejumlah rangka sepeda motor, koper dan pakaian korban.

"Sepeda motor satria FU dan barang lainnya milik korban yang disimpan di rumah pelaku," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, di rumah korban Heri Suprianto di Dusun Talang Keluarga Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan, modus pelaku membuka pintu rumah bagian samping. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sepeda motor Satria FU warna putih dengan nomor polisi BE 7774 VA sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Kemudian di rumah korban Dwi Handoko di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung mengambil barang berupa koper bertulis Attaqwa, 5 capit udang sepeda motor, senapan angin merek Canon 727, sepasang sepatu merek Nike Zoom Air, sepasang sendal Dr. Kelvin, 3 sarung, 2 kaus, celana Levis, 1 jaket warna hitam sehingga korban menderita kerugian Rp5 juta.

Ada fakta unik aksi pelaku

Musakir juga menyampaikan fakta unik terkait pelaku. Dari penangkapan terungkap, pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri di rumah korban. Sebelum meninggalkan rumah pasti terlebih dahulu masak dan makan terlebih dahulu di rumah korban.

"Pelaku beraksi seorang diri, dengan mendatangi rumah korban masuk ke dalam rumah mencari barang berharga. Sebelum meninggalkan rumah, pelaku terlebih dahulu masak di rumah korban dan makan. Barulah meninggalkan lokasi," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian ditempat lain yaitu di kandang ayam  terletak di Pekon Penantian berupa 50 ekor ayam petelur beserta telurnya.

"Setelah berhasil melakukan pencurian ayam, ayam tersebut disembelih sendiri oleh tersangka selanjutnya dijual sendiri di Pasar Talang Padang. Sedangkan telurnya dijual ke warung-warung," imbuhnya.

Dijerat UU Peradilan Anak

Remaja 15 Tahun Tanggamus Bobol 2 Rumah, Sempat Makan di Rumah KorbanIlustrasi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan sedangkan barang bukti dilakukan penyitaan  oleh Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tutupnya.

Baca Juga: Keji! Kakek di Lampung Perkosa Cucu Difabel Rungu hingga Hamil 5 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya