Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat Vital
Terancam penjara 6 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Pemuda di Kabupaten Lampung Utara nekat mengirimkan foto alat vitalnya kepada wanita berstatus punya suami usia 39 tahun. Foto tak senonoh itu dikirimkan pelaku kepada korban via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).
Tersangka inisal YW (20) warga Desa Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Tengah. Ia dan korban diketahui masih tetangga satu desa.
"Benar, akibat ulahnya YW sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengirimkan foto kelamin melalui pesan WA kepada pelapor korban inisial R," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sepasang Kekasih Terciduk Pesta Sabu di Kos, Ini yang Terjadi
1. Kirim foto alat kelamin via nomor WhatsApp pribadi
Dijelaskan Eko Rendi, tersangka ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Negeri Galih Rejo, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. YW sengaja mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan WA kepada pelapor R.
"Foto alat kelamin itu dikirimkan tersangka ke korban melalui nomor handphone pribadinya," ungkap kasatreskrim.
Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban, tangkap layar pesan singkat tersangka ke korban. "YW sudah berada di Mapolres Lampung Utara, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan kembali," sambungnya.
Baca Juga: 8 Tahun Buron, Residivis Penembak Pedagang Sayur di Lamteng Ditangkap