Sepasang Kekasih Terciduk Pesta Sabu di Kos, Ini yang Terjadi

Ternyata salah satu pelaku residivis

Pringsewu, IDN Times - AC (22) pria warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara adalah sepasang kekasih.

Namun nahas, kisah cinta dua sejoli ini kini berakhir di jeruji penjara. Itu lantaran, pasangan tersebut ditangkap polisi di kamar kos di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu karena terciduk pesta sabu pekan lalu.

Baca Juga: Polres Pringsewu Sebut Kasus Kecelakaan Anak di Bawah Umur Mendominasi

1. Barang bukti disita petugas

Sepasang Kekasih Terciduk Pesta Sabu di Kos, Ini yang TerjadiIlustrasi narkoba. (Pixabay.com/RenoBeranger)

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di kosan Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.

Saat digerebek, keduanya sedang asik berpesta sabu di dalam kamar kost. Dari lokasi kejadian petugas juga menemukan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu.

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” ungkap Yudi, Senin (22/5/2023).

2. Dua malam berturut-turut pakai narkoba

Sepasang Kekasih Terciduk Pesta Sabu di Kos, Ini yang Terjadiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk hasil pemeriksaan Yudi mengatakan, kedua pelaku belum ada ikatan pernikahan ini sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

Selain itu juga terungkap, jika pelaku AS  berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada akhir 2019 lalu. Selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.

“Ya ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” bebernya.

3. Jerat pidana mengancam

Sepasang Kekasih Terciduk Pesta Sabu di Kos, Ini yang TerjadiIlustrasi hukum (Dok: ist)

Kasat Narkoba menyatakan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, kedua dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya,” tandas Yudi.

Baca Juga: Adu Kambing Motor Vs Mobil, Dua Pelajar SMP Pringsewu Tewas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya