TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Desa di Lampung Selatan Tertangkap Palsukan Data Pribadi

Pemalsuan dokumen seperti KTP hingga KK

Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Lampung Selatan inisal SY alias Ali Bejo terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Lampung Selatan inisal SY alias Ali Bejo terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan. Tersangka diduga telah sengaja memalsukan data-data identitas pribadi berkaitan terhadap dirinya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara dugaan pelanggaran undang-undang tentang admistrasi kependudukan itu sudah masuk pelimpahan tahap dua alias P21.

"Benar, sudah pelimpahan tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban Pembunuhan

1. Pemalsuan dokumen berkaitan data Identitas pribadi, termasuk KTP dan KK

Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Lampung Selatan inisal SY alias Ali Bejo terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan.

Dalam persangkaannya, Yusriandi menjelaskan, tersangka diduga telah sengaja memalsukan dokumen-dokumen kependudukan berkaitan data-data dirinya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluar. Itu guna memenuhi kepentingan pribadi.

"Supriyadi sebagai Kades Malang Sari, diduga telah melakukan pemalsuan identitas. Sedangkan, identitas aslinya adalah Ali Bejo," ungkapnya.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar perkara Ali Bejo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda setempat sejak, Rabu (23/6/2022) lalu. "Untuk pelimpahan sesuai lokasi perkara, ditujukan ke Kejari Lampung Selatan," sambung dia.

2. Dipersangkakan UU Administrasi Kependudukan, ancaman 6 tahun penjara

Dok. KBR.id

Yusriandi menegaskan, tersangka SY alias Ali Bejo telah disangkakan pelanggaran Pasal 94 Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Karena melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 75 juta rupiah," tegas Kasubdit.

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

Berita Terkini Lainnya