Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAM
Tindakan itu sebagai upaya keluarga mencari keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - LBH Bandar Lampung bersama keluarga RF (17), narapidana anak yang meninggal diduga korban penganiayaan dan pengeroyokan di Lampung, berencana melayangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau (Komnas HAM).
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pengaduan tersebut merupakan upaya keluarga RF dalam mencari keadilan karena anaknya menjadi korban saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
"LBH Bandar Lampung bersama keluarga akan mengadu kepada KPAI serta Komnas HAM, agar dapat membantu mengungkap persoalan tersebut dan tidak ada lagi RF yang lain di kemudian hari," ujar Indra, sapaan akrab Sumaindra saat dimintai keterangan, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka Suara
1. Minta Menkumham ikut bertanggung jawab
Indra melanjutkan, LBH Bandar Lampung melihat kejadian itu sebagai preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban maupun anak lain yang berhadapan dengan hukumdi Provinsi Lampung.
Ia menilai, LPKA sejatinya tempat pembinaan anak didik masyarakat dengan mengutamakan kepentingan dan hak-hak. Namun kejadian terakhir justru mencoreng LPKA.
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari keluarga RF, terdapat dugaan penganiyayaan yang dialami oleh korban dengan beberapa luka lebam di tangan, kaki, dan kepala, serta dugaan luka bakar akibat bara rokok.
"LBH Bandar Lampung dan keluarga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab, mengusut tuntas persoalan dialami almarhum RF, serta mengevaluasi LPKA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan," tegasnya.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Ungkap Kejanggalan Napi Anak Meninggal di LPKA