Keji! Guru Ngaji di Lampung Tengah Perkosa Murid, Korban Diancam
Persetubuhan dimulai sejak 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang guru ngaji di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat kepolisian. Pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap muridnya masih di bawah umur, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka pemerkosaan inisial ES (33) warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya. Perbuatan bejat sang guru ngaji itu diakui sudah berlangsung sejak 2019 lalu.
"Tindak pidana persetubuhan pelaku guru ngaji tersebut baru terbongkar pada akhir April 2023 kemarin, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya," ujar Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto kepada IDN Times, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Ayah Temukan Anak di Lapangan, Korban Pemerkosaan Tiga Buruh Lamteng
1. Korban disetubuhi sejak usia 14 tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dijelaskan Jufriyanto, perbuatan asusila guru ngaji terhadap anak didiknya ini sudah dilakukan sejak April 2019 hingga November 2022 di Asrama Tempat Pengajian Qur’an (TPQ) berada tepat di samping rumah terangka.
Kala itu korban masih berusia 14 tahun. Menurut keterangan korban, perbuatan itu terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang, hingga dini hari saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
"Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar asrama TPQ, dan di musala belakang rumah pelaku," ungkap kapolsek.
Baca Juga: Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!