Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!

Tersangka sempat gasak uang Rp10 juta

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pecatan PNS nekat merampok gerai BRI Link di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/4/2023). Aksi itu sempat berhasil merampas uang tunai sebesar Rp10 juta.

Tersangka Suwoko (35) warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Ia turut menodongkan senjata api pistol kepada korbannya.

"Tersangka ini pecatan PNS, motifnya melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat konferensi pers, Senin (1/5/2023).

1. Tersangka pura-pura ingin menarik uang tunai Rp10 juta

Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!Konferensi pers Polres Lampung Selatan atas kasus perampokan gerai BRI Link melibatkan tersangka pecatan PNS. (Dok.Polres Lampung Selatan)

Dijelaskan Edwin, tindak pidana perampokan disertai penodongan itu berawal saat tersangka datang ke gerai BRI Link milik korban mengendarai sepeda motor merk Honda Beat merah tidak diketahui nomor polisinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya Suwoko turun dari sepeda motor dan mendekati penjaga atau pelayan di BRI link tersebut, Gusti Ayu Putu Nadya seraya mengeluarkan kartu ATM BNI. Waktu itu, ia berpura-pura ingin menarik uang sebesar Rp10 juta.

"Penjaga BRI link ini masuk ke dalam gerai, untuk mengambil dan mempersiapkan uang. Saat penjaga itu masuk, langsung diikuti pelaku hingga uang 10 juta Rupiah ditangan penjaga BRI Link tersebut diambil paksa," terang kapolres.

Baca Juga: Mahasiswi Bandar Lampung Kecelakaan, Meninggal Dilindas Truk Pertamina

2. Todong korban dengan pistol mainan

Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!Konferensi pers Polres Lampung Selatan atas kasus perampokan gerai BRI Link melibatkan tersangka pecatan PNS. (Dok.Polres Lampung Selatan)

Mendapati perlakuan serupa, seketika penjaga BRI Link itu menjerit hingga tersangka mencekik leher saksi dan menodongkan senjata api berbentuk pistol ke arah kepala Gusti Ayu. Alhasil, ia pun ketakutan dan selanjutnya tersangka langsung keluar dari BRI link tersebut.

"Saksi ini sempat berusaha mencegah, namun tersangka langsung melarikan diri dengan membawa lari uang yang telah dicurinya itu menggunakan sepeda motor," ungkap Edwin.

Atas kejadian perampokan mengakibatkan raibnya uang Rp10 juta ini, pemilik sekaligus korban penodongan senpi merupakan penjaga gerai BRI Link melaporkan insiden tersebut ke aparat kepolisian setempat.

3. Akui nekat merampok BRI Link lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi

Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!Konferensi pers Polres Lampung Selatan atas kasus perampokan gerai BRI Link melibatkan tersangka pecatan PNS. (Dok.Polres Lampung Selatan)

Setelah menerima laporan dari korban, disampaikan Edwin tim gabungan Tekab Presisi 308 Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan pelaku telah melakukan aksi pencurian.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Lampung Selatan dan Kapolsek Jati Agung mendalami hasil penyelidikan, hingga diketahui keberadaan pelaku yang selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka Suwoko.

"Hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian BRI Link tersebut, dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi," ungkap kapolres.

4. Diancam penjara 9 tahun

Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!Konferensi pers Polres Lampung Selatan atas kasus perampokan gerai BRI Link melibatkan tersangka pecatan PNS. (Dok.Polres Lampung Selatan)

Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa sisa uang curian sebanyak Rp3.182.000, 1 sepeda motor Honda Beat merah nopol BE 5027 IB, senpi mainan, pakaian dikenakan saat beraksi berupa baju kaus oblong hitam dan celana pendek cream, serta helm hitam.

Selanjutnya tersangka Suwoko tengah diamankan ke Polsek Jati Agung, guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun kurungan penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Menolak Dipalak, 4 Pemuda Lamsel Tembak Kepala Pria di Area Balap Liar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya