Ayah Temukan Anak di Lapangan, Korban Pemerkosaan Tiga Buruh Lamteng

Ayah curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di lapangan

Lampung Tengah, IDN Times - Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap tiga pelaku pemerkosaan yakni AS (23) , SL (21) dan ST (19). Ketiganya warga Dusun Way Kekah Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar.

Mereka ditangkap atas laporan ayah korban karena anaknya masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan tiga pria berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut

Baca Juga: Bupati Lamteng Sebut Guru Ngadu ke Jokowi Terlibat Politik Praktis

1. Ayah temukan sang anak di pinggir lapangan

Ayah Temukan Anak di Lapangan, Korban Pemerkosaan Tiga Buruh LamtengIlustrasi Lapangan Sekolah (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut diketahui sang ayah saat menemukan korban di pinggir lapangan depan salah satu sekolah di Lampung Tengah, Senin (24/4/2023).

“Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,” jelasnya, Kamis (27/4/2023).

Edi menambahkan, lantaran karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, sang ayah langsung bertanya perihal kejadian dialami sang buah hati.

2. Ditangkap di rumah masing-masing

Ayah Temukan Anak di Lapangan, Korban Pemerkosaan Tiga Buruh Lamtengilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Betapa terkejutnya sang ayah mendengar penuturan sang anak menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda di kontrakan berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (23/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Tak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut memerkosa, ayah korban melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

“Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dirumah masing-masing tanpa ada perlawanan,” terang kasatreskrim.

3. Pasal menjerat tiga pelaku

Ayah Temukan Anak di Lapangan, Korban Pemerkosaan Tiga Buruh LamtengIlustrasi hukum (Dok: ist)

Saat ini, ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijjerat sebagaimana Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua dan keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap pergaulan anak-anaknya. "Pastikan pukul 22:00, anak-anak remaja kita sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan,” tegasnya. 

Baca Juga: LAdA Damar Kecam Perilaku Asusila Pengurus Ponpes di Lampung Tengah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya