Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH
Salah satu tersangka eks Kadis inisal SH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Pidsus Kejati Lampung resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Ketiga tersangka itu masing-masing inisal SH selaku Kepala DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, 2021; HF (Kabid Tata lingkungan pada DLH Kota Bandar
Lampung; dan HY (Pembantu Bendahara Penerima DLH Kota Bandar Lampung.
"Setelah penetapan ketiga tersangka ini, kita akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus tiga orang tersangka ini," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer DLH
1. Kerugian negara Rp6,92 miliar
Berdasarkan hasil auditor independen, Hutamrin mengungkapkan, perbuatan tindak pidana korupsi ini hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tidak disetorkan ke kas daerah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000.
Menurutnya, terkait pemungutan retribusi persampahan pada 2019, 2020, dan 2021 DLH dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Pemkot Bandar Lampung. 2019 target senilai Rp12.050.000.000 dan realisasi Rp6.979.724.400; 2020 target senilai Rp15 miliar dan realisasi Rp7.193.333.000; serta 2021 target senilai Rp30 miliar dan realisasi Rp8,2 miliar.
"Ini mekanisme pelayanan dan pemungutan retribusi diatur berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup," terang Aspidsus.
Baca Juga: Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 Orang