TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Uang Retribusi Sampah DLH 

Salah satu tersangka eks Kadis inisal SH

Konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi DLH Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Bidang Pidsus Kejati Lampung resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Ketiga tersangka itu masing-masing inisal SH selaku Kepala DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, 2021; HF (Kabid Tata lingkungan pada DLH Kota Bandar
Lampung; dan HY (Pembantu Bendahara Penerima DLH Kota Bandar Lampung.

"Setelah penetapan ketiga tersangka ini, kita akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus tiga orang tersangka ini," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer DLH

1. Kerugian negara Rp6,92 miliar

Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Berdasarkan hasil auditor independen, Hutamrin mengungkapkan, perbuatan tindak pidana korupsi ini hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tidak disetorkan ke kas daerah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000.

Menurutnya, terkait pemungutan retribusi persampahan pada 2019, 2020, dan 2021 DLH dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Pemkot Bandar Lampung. 2019 target senilai Rp12.050.000.000 dan realisasi Rp6.979.724.400; 2020 target senilai Rp15 miliar dan realisasi Rp7.193.333.000; serta 2021 target senilai Rp30 miliar dan realisasi Rp8,2 miliar.

"Ini mekanisme pelayanan dan pemungutan retribusi diatur berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup," terang Aspidsus.

2. Pengembalian kerugian negara baru Rp586 juta

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses tahap penyidikan, Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah menerima setoran uang pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp586.750.000. Alhasi, sisa potensi kerugian keuangan negara belum dipulihkan sebesar Rp6.339.065.000,00.

Disampaikan, pada proses pemungutan retribusi sampah bulanan DLH perbuatan ketiga tersangka tidak mempedomani Perwali Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019.

"Mereka tidak melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, pembuatan buku induk wajib retribusi, penetapan (NPWRD) nomor pokok wajib retribusi daerah, dan penetapan retribusi melalui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," terang dia.

Baca Juga: Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 Orang

Berita Terkini Lainnya