Kejari Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer DLH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, penetapan tersangka tersebut kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk penentuan siapa tersangkanya, nanti pasti kita sampaikan setelah perhitungan kerugian negara kami terima selaku penyidik," ujarnya saat memimpin konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejari Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 Orang
1. Total saksi diperiksa sebanyak 24 orang
Terkait proses update penanganan perkara di tingkat penyidikan, Helmi menyampaikan, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk memintai keterangan dari saksi ahli.
Menurutnya, hingga kini penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan dari saksi mencapai sekitar 24 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu bakal terus bertambah, guna melengkapi berkas perkara.
"Masih berproses, saksi diperiksa lebih kurang ada 24 orang mulai dari atas sampai pelaksana. Kemudian juga pihak ketiga dan termasuk saksi ahli, baik ahli teknik, ahli pidana sudah kita periksa," ungkap Kajari.
2. Koordinasi ke BPKP untuk hasil audit kerugian keuangan negara
Lebih lanjut Helmi menyampaikan, pihaknya hingga detik ini masih terus intens berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Itu agar proses audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa cepat diperoleh.
Dikatakan, jumlah penghitungan kerugian itu penting bagi penyidik ke depan dalam menetapkan status tersangka pada korupsi pengadaan kontainer sampah tersebut.
"Kami upayakan untuk melengkapi semua berkas diminta auditor, dalam hal ini pihak-pihak BPKP di Lampung," ucap Helmi.
3. Jaksa sudah cek langsung ke TPS
Dalam proses penanganan perkara, Helmi turut mengungkapkan, kejaksaan juga telah mengecek terhadap keberadaan kontainer di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Tujuannya, guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer dimaksud.
"Ini kami maksudkan, untuk selanjutnya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan," tandas Kajari.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan Senpi