Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 Orang

Audit kerugian keuangan negara segera rampung

Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung segera memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung mengisyaratkan penetapan tersangka lebih dari dua orang.

"Jelas akan ada (tersangka korupsi DLH Bandar Lampung), bisa lebih dari dua orang itu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Kejari Periksa 14 ASN, Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH

1. Hasil audit kerugian keuangan negara segera keluar

Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 OrangPrescon Kejati Lampung di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Nanang menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih terus bergulir. Kini, pihaknya telah mengajukan dan tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara melalui Kantor Akuntan Publik alias secara independen.

Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan bakal segera rampung dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi ya dan kita akan langsung lakukan penetapan tersangka," tegas Nanang.

2. Telah periksa 80 saksi

Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 OrangEkspose penyimpangan dana hibah KONI Lampung di Kejati Lampung, Senin (21/11/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi berkaitan dalam perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status kasus korupsi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sekitar Agustus 2022.

"Semua saksi diperiksa kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa, semua berdasarkan fakta dan data. Ini tidak bisa mespekulasikan siapa-siapa saja, tapi perlu ditegaskan kembali siapapun terlibat pasti akan diperiksa," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin.

3. Dugaan selisih retribusi sampah mencapai Rp34 miliar

Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 OrangTruk Sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal perjalanan kasus korupsi ini, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menambahkan, dalam proses penyelidikan diketahui tim penyidik telah menemukan fakta perbedaan antara jumlah cetakan karcis retribusi, dengan jumlah karcis porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Berdasarkan temuan selisih tersebut, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi orang tertentu. Rinciannya, Rp5.070.275.600 di tahun anggaran 2019, Rp7.806.667.000 (2020), dan Rp21,8 miliar (2021).

"Total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Audit Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diproses, Siapa Tersangka?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya