Kejati Lampung Desak BPKP Rampungkan Audit Korupsi KONI Akhir Oktober
Kejaksaan bakal ambil sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendesak Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, segera merampungkan proses audit kerugian negara perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya bakal mengambil sikap tatkala hingga akhir Oktober 2022, hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut tak kunjung selesai dan diterima kejaksaan setempat.
"Satu bulan lalu kita sempat mengeluarkan statement. Kalau tidak salah di Oktober ini, diupayakan kerugian negara itu sudah disampaikan pada kita, tapi sejauh ini belum. Bilamana sampai di akhir Oktober ini, kalau memang belum ada hasil kerugian negara itu. Maka kami akan tentukan sikap," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Kejati Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pondok Pesantren Lampung
1. Pemeriksaan saksi dinyatakan cukup, tinggal tunggu hasil audit
Terkait langkah persis sikap dimaksud, Made tidak menjelaskan secara detail semisal berkirim surat ataupun sebagainya. Meski demikian, pihaknya tetap meyakini dan meminta hasil audit tersebut dapat segera rampung Oktober 2022.
"Ya itu tadi, kita akan ambil sikap nanti. Kalaupun sampai akhir Oktober tidak ada ketentuan, kita desak," ucap Made.
Alasannya bukan tanpa sebab, mengingat penanganan perkara pada dugaan korupsi penggunaan dana hibah disetujui Pemprov Lampung Rp60 miliar tersebut sudah bergulir cukup lama. "ini desakan masyarakat, jangan sampai kesannya kami lamban dalam hal ini. Sebab pemeriksaan bagi kami sudah cukup, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara saja," lanjutnya.
Baca Juga: 6 Korban Perdagangan Orang Pekerja Migran di Lampung Terima Ganti Rugi