Kejari Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer DLH
Total pemeriksaan 24 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, penetapan tersangka tersebut kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk penentuan siapa tersangkanya, nanti pasti kita sampaikan setelah perhitungan kerugian negara kami terima selaku penyidik," ujarnya saat memimpin konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejari Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Kejati Lampung Isyaratkan Tersangka Korupsi Sampah DLH Lebih 2 Orang
1. Total saksi diperiksa sebanyak 24 orang
Terkait proses update penanganan perkara di tingkat penyidikan, Helmi menyampaikan, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk memintai keterangan dari saksi ahli.
Menurutnya, hingga kini penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan dari saksi mencapai sekitar 24 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu bakal terus bertambah, guna melengkapi berkas perkara.
"Masih berproses, saksi diperiksa lebih kurang ada 24 orang mulai dari atas sampai pelaksana. Kemudian juga pihak ketiga dan termasuk saksi ahli, baik ahli teknik, ahli pidana sudah kita periksa," ungkap Kajari.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan Senpi