Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan Senpi

Total penanganan 309 perkara

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht periode 19 Juli 2022 hingga 22 Desember 2022.

Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, total barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pidana umum hingga tindak pidana Undang-Undang Darurat mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dari total sebanyak 309 perkara.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum. Agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht)," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Korupsi KONI Belum Ada Tersangka, Praktisi Hukum: Perlu Ketegasan

1. Ratusan gram narkotika diblender hingga dibakar

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan SenpiKejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht periode 19 Juli 2022 - 22 Desember 2022. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Helmi menjelaskan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika, dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut. Baru kemudian dibuang ke selokan.

Lalu barang bukti berupa ganja dan kosmetik maupun obat-obatan berbagai macam merk dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk barang bukti sabu kurang lebih seberat 231 gram, pil ekstasi dan psikotropika 11 gram. Sedangkan jenis ganja sekitar 9 kilogram," ungkap Helmi.

2. Belasan pucuk senpi digerinda

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan SenpiKejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht periode 19 Juli 2022 - 22 Desember 2022. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Lebih lanjut kemudian pemusnahan berupa belasan pucuk senjata api dan tajam dari hasil pengungkapan tindak pidana Undang-Undang Darurat, maka dipotong menggunaan gerinda.

"Barang bukti senjata tajam ada 13 bilah dan senjata api sebanyak 13 pucuk. Ada juga 2 gading gajah," terang Kajari.

3. Seluruh barang bukti tidak lagi digunakan dalam pembuktian perkara

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Belasan SenpiKejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht periode 19 Juli 2022 - 22 Desember 2022. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Helmi menambahkan, pihaknya memastikan tak ada satu pun barang bukti disisihkan atau disisakan. Pasalnya, barang bukti tindak pidana itu seluruhnya sudah tidak lagi digunakan kejaksaan sebagai pembuktian perkara ditangani.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan keputusan dan ketentuan perundang-undangan.

"Ini adalah kegiatan rutin, sudah kita saksikan bersama seluruhnya barang bukti ini telah dimusnahkan," tandas Kajati.

Baca Juga: Uang Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,5 Miliar Dikembalikan, Ada Tersangka?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya