TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecanduan Judi Slot, Pengawas SPBU Lampura Gelapkan Uang Ratusan Juta

Rp389 juta habis dipakai judi slot dan foya-foya

Penampakan tersangka usai diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Lampung Utara, IDN Times - Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Lampung Utara nekat menggelapkan uang ratusan juta Rupiah dari tempat kerjanya. Itu lantaran kecanduan bermain judi slot.

Tersangka inisal CKS (30) warga Dusun 6 Bawang Sejar, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Ia ditangkap polisi akibat diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM pada SPBU setempat dalam jumlah nominal mencapai Rp389.500.000.

"Benar, kami mengamankan CKS setelah dihubungi oleh pihak keluarga tersangka untuk diserahkan ke Satreskrim pada Jumat petang kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang Curian

1. Nilai kerugian uang digelapkan tersangka Rp389 juta

Ilustrasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Eko, tindak pidana penggelapan dilaporkan pihak SPBU Agi Fernanda (32), sekitar 15 Maret 2023 bulan lalu. CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah.

Alhasil, akibat kerugian tersebut kasus menelan angka kerugian sekitar Rp389 juta itu dilaporkan ke Polres Lampung Utara sesuai nomor: LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 16 Maret 2023.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan gelar perkara. Kita menetapkan CKS sebagai tersangka," jelasnya

2. Diserahkan pihak keluarga

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Eko melanjutkan, keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara dan memberitahukan ingin menyerahkan CKS, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menerima informasi tersebut, petugas segera menyambangi kediaman tersangka CKS di Kota Metro dan langsung diamankan, untuk digiring ke Mapolres Lampung Utara.

"Bersamaan dengan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 kartu ATM Bank BRI dan 1 kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka," imbuh dia.

Baca Juga: Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang Lain

Berita Terkini Lainnya