Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang Lain

Polisi ungkap modus penipuan pelaku

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap OH (37) warga Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (3/6/23) sekira pukul 05.00 WIB. Ia ditangkap lantaran terjerat penipuan dan atau penggelapan inisial modus sewa atau rental mobil

OH diduga telah menggelapkan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia nopol A 1064 FE milik korban Wahyudi (39) warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. Padahal, korban notabene teman pelaku.

1. Begini modus penipuan

Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang LainIlustrasi rental mobil (Pixabay.com)

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengungkapkan, awalnya pelaku datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Mx warna hitam. Tujuannya, merental satu unit mobil milik korban selama satu hari pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB

“Setelah disepakati oleh keduanya, maka saat itu pelaku membawa satu unit mobil milik korban. Sementara sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ditinggal di rumah korban,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Chandra menambahkan, saat pukul 02.00 WIB dini hari keesokan harinya, pelaku menelepon korban. Tujuannya, ingin mengambil sepeda motor miliknya, namun mobil milik korban tetap akan disewa sampai pukul 06.00 WIB.

“Pelaku berkata jika mobil milik korban akan diantar atau dikembalikan kepada korban pukul 6 pagi. Setelah itu pelaku tetap akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut, namun korban tidak memberikannya,” kata kapolsek.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan Satu

2. Pelaku sempat transfer uang

Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang Lainilustrasi penipuan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Lantaran mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku hingga menjelang petang, korban mencoba menghubungi pelaku namun telepon tidak diangkat. Kemudian sekira pukul 19.40 WIB, tiba-tiba pelaku menelepon korban dan berkata, mobil akan lanjut disewa selama satu minggu dengan dalih mengantar orang tua.

“Mendengar hal tersebut, korban sontak menjawab, pokoknya mobil harus pulang malam ini juga,” ungkap kapolsek.

Setelah itu, pelaku menutup telefonnya dan tidak lama kemudian tiba-tiba pelaku mentransfer uang ke rekening milik korban sebesar Rp5.000.000. Uang tersebut untuk membayar utang korban sebesar Rp.2.900.000. Sedangkan sisanya untuk biaya rental mobil milik korban.

“Jadi hubungan korban dengan pelaku ini adalah teman, sehingga pelaku juga pernah meminjam uang terhadap korban. Namun disini korban tidak menerimanya, karena korban menginginkan mobil harus segera dikembalikan malam itu juga,” terang Chandra.

3. Korban mencari keberadaan pelaku dan akhirnya mengaku mobil sudah digadai

Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang LainUnsplash/Cytonn Photography

Pascakejadian itu, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditemukan di warung makan Merta Sari berada di Kampung Setia Bakti, Kec.Seputih Banyak, Kab.Lamteng.

Kemudian korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya. Ternyata pelaku berkata mobil milik korban telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa kesal telah ditipu oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.

4. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Seputih Banyak

Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang LainIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol A 1064 FE milik korban.

"Kini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil milik korban dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Mx No.Pol BE 8149 GY warna hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap kapolsek.

Chandra menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Baca Juga: Pasutri Jual Mobil lalu Nekat Curi Mobil, Kasus Dibongkar Berkat CCTV

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya