Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang Curian

Banyak masyarakat terjarat kasus penadahan barang

Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu imbau masyarakat hati-hati saat membeli barang murah di media sosial. Pasalnya, berdasarkan catatan kepolisian, tak sedikit para pelaku pencurian memanfaatkan medsos untuk menjual barang hasil curiannya.

Hal itu disampaikan Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, di Balai Pekon Sidodadi, Pardasuka Pringsewu,  Minggu (4/6/2023).

"Banyak masyarakat terjerat kasus penadahan barang hasil kejahatan  bermula dari media sosial. Mayoritas masyarakat yang berhadapan dengan hukum tersebut karena tergiur harga murah yang ditawarkan penjual," katanya. 

Baca Juga: Gara-Gara Terima Telepon, Truk Muatan Mill di Pringsewu Terguling

1. Kasus penadahan didominasi HP dan motor

Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang CurianUnsplash.com/Ondrej Trnak

Menurut Eko, meski tidak merinci jumlah, mayoritas kasus penadahan tersebut didominasi pembelian barang jenis sepeda motor dan handphone.

Disampaikannya, jika ingin membeli barang melalui medsos, selain memperhatikan harga juga perlu memastikan asal usul dan kelengkapan dokumen barang ingin dibeli.

2. Cek teliti jika beli barang di medsos

Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang Curianhttps://www.impactbnd.com/blog/snap-selling-toolkit

Ia memberi contoh jika ingin membeli motor maka harus melihat fisiknya, cek STNK, BPKB dan cek ke  lantas atau polisi setempat untuk memastikan motor tersebut tidak  tindak pidana.

"Lalu handphone juga harus ada kotak segala macam, kalau gak ada ya patut dicurigai barang hasil kejahatan," terangnya.

3. Hukuman jika terbukti jadi penadah

Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang CurianBarang bukti narkoba dan uang tunai dari jaringan jual beli di Instagram, Rabu (8/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Eko menegaskan, bagi masyarakat  terbukti menjadi penadah barang hasil kejahatan, maka dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 480 Kita Undang Undang Hukum Pidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Perwira pertama Polri berpangkat balok kuning dua di pundaknya itu juga meminta masyarakat menemukan barang tidak diketahui pemiliknya, langsung melaporkan atau mempublikasikan kepada khalayak ramai agar terhindar dari jerat hukum.

Baca Juga: Polres Pringsewu Kunjungi Ponpes, Antisipasi Radikalisme?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya