TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Lampung Respon Cepat Instruksi Keterbukaan Terhadap Awak Media

Sesuai program prioritas ke-13 Kapolri

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons cepat instruksi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Itu terkait sentilan terhadap Kapolres dan jajaran agar menerima panggilan telepon jurnalis sedang bertugas mencari informasi terkait pemberitaan viral di wilayah hukum masing-masing.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengaku telah menginstruksikan hal tersebut ke setiap Kapolres dan Kapolsek jajaran. Mengingat, itu sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan atas hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

"Ke depan tidak ada lagi pejabat di kepolisian baik di tingkat Polda, Polres dan Polsek di Polda Lampung yang menghindar dan tidak mengangkat telpon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan kejurnalistikan,' ujar Hendro, Selasa (7/12/20210.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Ganja 4,5 Kg Jaringan Aceh

1. Keterbukaan berkaitan dengan landasan hukum

Pixels

Hendro menjelaskan, permintaan tersebut berkaitan erat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya itu, ia pun menekankan kepolisian selaku badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana

"Ini sangat penting, sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi," tegas jenderal bintang dua tersebut.

2. Sesuai instruksi program prioritas Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kapolda Lampung melanjutkan, keterbukaan akan informasi kepada publik juga merupakan Program Prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo pada giat 13 yaitu, pemantapan komunikasi publik salah satunya kepada media.

Selain itu, Polri juga berkeinginan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Kedua, untuk menjamin kemerdekaan pers.

"Baik pers nasional ataupun lokal mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, termasuk dari kedinasan kepolisian," kata Hendro.

Baca Juga: Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda Lampung

Berita Terkini Lainnya