Kapolda Lampung Respon Cepat Instruksi Keterbukaan Terhadap Awak Media
Sesuai program prioritas ke-13 Kapolri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons cepat instruksi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Itu terkait sentilan terhadap Kapolres dan jajaran agar menerima panggilan telepon jurnalis sedang bertugas mencari informasi terkait pemberitaan viral di wilayah hukum masing-masing.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengaku telah menginstruksikan hal tersebut ke setiap Kapolres dan Kapolsek jajaran. Mengingat, itu sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan atas hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
"Ke depan tidak ada lagi pejabat di kepolisian baik di tingkat Polda, Polres dan Polsek di Polda Lampung yang menghindar dan tidak mengangkat telpon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan kejurnalistikan,' ujar Hendro, Selasa (7/12/20210.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Ganja 4,5 Kg Jaringan Aceh
1. Keterbukaan berkaitan dengan landasan hukum
Hendro menjelaskan, permintaan tersebut berkaitan erat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak hanya itu, ia pun menekankan kepolisian selaku badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana
"Ini sangat penting, sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Baca Juga: Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda Lampung