Kadis PUTR Metro Tersandung Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro berinisal EI, menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan status EI ditetapkan setelah seluruh alat bukti diperlukan dalam penanganan perkara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta tersebut dinyatakan lengkap.
“Kami telah menetapkan inisial EI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan di DLH Metro," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara KekeluargaanÂ
1. Tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kota Metro
Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha menambahkan, perbuatan korupsi tersebut disangkakan ketika EI menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Kejari Metro memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Merujuk hasil penanganan perkara dari Tim Penyidik, Kejari Metro juga memutuskan untuk menahan tersangka EI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro selama 20 hari ke depan.
"Penghitungan penahanan terhitung sejak Kamis (19/5/2022) hingga 20 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung OTT 4 Anggota Polisi Jajaran Polres Metro