TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadis PUTR Metro Tersandung Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta

EI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro terjerat kasus korupsi di lingkungan DLH 2020. (IDN Times/Istimewa)

Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro berinisal EI, menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan status EI ditetapkan setelah seluruh alat bukti diperlukan dalam penanganan perkara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta tersebut dinyatakan lengkap.

“Kami telah menetapkan inisial EI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan di DLH Metro," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan 

1. Tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kota Metro

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha menambahkan, perbuatan korupsi tersebut disangkakan ketika EI menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Kejari Metro memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 juta.

Merujuk hasil penanganan perkara dari Tim Penyidik, Kejari Metro juga memutuskan untuk menahan tersangka EI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro selama 20 hari ke depan.

"Penghitungan penahanan terhitung sejak Kamis (19/5/2022) hingga 20 hari ke depan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap tersebut," imbuhnya.

2. Penetapan tersangka setelah pemeriksaan total 25 saksi

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Metro nomor B01/L.8.12/F.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022, Debi Resta menginformasikan penetapan itu telah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap total 25 saksi. Mereka terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanan pihak ketiga.

Tersangka EI yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kota Metro itu dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga telah menyiapkan dua alat bukti akan dibeberkan dalam persidangan," imbuh Debi Resta.

Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung OTT 4 Anggota Polisi Jajaran Polres Metro

Berita Terkini Lainnya