Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum Ditahan
Damar desak Polda Lampung segera tahan sang Kades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Damar Lampung mendesak Tim Penyidik Polda Lampung segera mengupayakan penahanan paksa terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan inisial BAP.
Perwakilan Lembaga Advokasi Damar Lampung, Meda Damayanti mengatakan, penahanan itu menyusul penetapan oknum Kades sebagai tersangka. Itu atas tindak pidana pelecehan seksual kepada seorang wanita mantan staf desa setempat inisial RF (20).
"Baiknya polisi ambil tindakan tegas segera menahan oknum Kades, sebab tersangka merupakan orang tersohor di desa tersebut. Tentu ini akan sensitif terhadap korban dan saksi lainnya, hingga dinilai bisa membahayakan kondisi saksi dan korban. Jika tak segera ditahan," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Damar Lampung, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Dinas PPA Bandar Lampung Sinkronkan Data KDRT dan Pelecehan Seksual
1. Damar Lampung akan surati kejaksaan kabupaten setempat
Lebih lanjut bila tersangka tak segera ditahan, Damar Lampung juga mengkhawatir sang kades dapat melakukan perlawanan dengan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, Damar Lampung pun bakal segera menyurati pihak kejaksaan setempat, agar mengawal kasus tersebut berjalan sesuai perundang-undnagan.
"Kami meminta supaya kejaksaan perspektif yang sama, untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dengan tersangka ditahan, maka proses hukum persidangan bisa segera dilakukan," kata Meda.
Baca Juga: Poin Penting Permendikbudristek 30, Damar Dorong Kampus Realisasikan