Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum Ditahan

Damar desak Polda Lampung segera tahan sang Kades

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Damar Lampung mendesak Tim Penyidik Polda Lampung segera mengupayakan penahanan paksa terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan inisial BAP.

Perwakilan Lembaga Advokasi Damar Lampung, Meda Damayanti mengatakan, penahanan itu menyusul penetapan oknum Kades sebagai tersangka. Itu atas tindak pidana pelecehan seksual kepada seorang wanita mantan staf desa setempat inisial RF (20).

"Baiknya polisi ambil tindakan tegas segera menahan oknum Kades, sebab tersangka merupakan orang tersohor di desa tersebut. Tentu ini akan sensitif terhadap korban dan saksi lainnya, hingga dinilai bisa membahayakan kondisi saksi dan korban. Jika tak segera ditahan," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Damar Lampung, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Dinas PPA Bandar Lampung Sinkronkan Data KDRT dan Pelecehan Seksual

1. Damar Lampung akan surati kejaksaan kabupaten setempat

Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum DitahanLembaga Advokasi Damar Lampung mendesak Tim Penyidik Polda Lampung segera mengupayakan penahanan paksa terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut bila tersangka tak segera ditahan, Damar Lampung juga mengkhawatir sang kades dapat melakukan perlawanan dengan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, Damar Lampung pun bakal segera menyurati pihak kejaksaan setempat, agar mengawal kasus tersebut berjalan sesuai perundang-undnagan.

"Kami meminta supaya kejaksaan perspektif yang sama, untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dengan tersangka ditahan, maka proses hukum persidangan bisa segera dilakukan," kata Meda.

2. Minta Pemkab Lampung Selatan ikut mengawal perjalanan perkara

Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum DitahanIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Penasihat Hukum Damar Lampung lainnya, Afriantina menambahkan, pihaknya juga akan menyurati lembaga jaringan lain, untuk mengawasi dan mendesak kasus ini segera ditangani dan diselesaikan. Mengingat, keluarga korban telah bulat akan meneruskan proses perkara hingga ke meja persidangan.

Maka dari itu, Damar Lampung akan menyurati Pemkab Lampung Selatan, untuk memberikan hukuman administrati sebagai sanksi awalan.

"Kasus ini benar-benar nyata terjadi, sehingga kami berharap agar penanganan tidak hanya dari kepolisian tapi juga Pemkab. Sehingga Pemkab bisa segera menindak administratif kepada Kades," imbuh Afriantina.

Terkait upaya terkini Pemkab Lampung Selatan, Damar menyebut UPTD PPA Lampung Selatan sebelumnya baru mengupayakan perkembangan kasus ke pihak keluarga. "Keluarga korban percaya ke Damar, dengan harapan bisa saling mendukung antara Pemkab dan Polda, untuk menyelesaikan bersama kasus ini," sambung dia. 

3. Kepolisian masih harus melihat sisi objektif penahanan tersangka BAP

Kades di Lamsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, tapi Belum DitahanIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual dilakukan oknum Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan. Kendati demikian terkait penahanan terhadap BAP, itu merupakan ranah subjek penyidik.

Oleh karena itu, Dirreskrimum Polda Lampung masih harus melihat terhadap sisi objektif penahanan dan meneliti substansi penanganan penyidikan tersangka BAP.

"Apabila itu dibutuhkan (penahanan) tentu akan kita lakukan penahanan, yang jelas kita lakukan sesuaikan aturan dengan KUHP," tandas Reynold.

Baca Juga: Poin Penting Permendikbudristek 30, Damar Dorong Kampus Realisasikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya