JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru
Aset sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, Kamis (19/8/2021).
Sidang PK digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebutkan pemohon sejatinya telah keliru.
Kekeliruan itu terkait tiga Novum (fakta baru) dan tujuh tambahan bukti baru, yang dibacakan saat penyampaian memori PK Alay, melalui Tim Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir
1. Novum dan bukti baru dinyatakan keliru
Seusai persidangan, JPU Farid Anfasya mengungkapkan, pihaknya secara garis besar telah menyampaikan isi tanggapan memori PK tersebut. Itu sekaligus menerangkan dan memaparkan terhadap keliru pemohon dalam mengajukan fakta dan bukti baru.
"Apa-apa dicantumkan dalam novum dan bukti baru, sejatinya ini tidak sesuai. Hal itu dikarenakan berbanding terbalik dengan kenyataan dan fakta yang ada," ujar Farid.
Baca Juga: Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru