TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru

Aset sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian

Suasana sidang PK Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, Kamis (19/8/2021).

Sidang PK digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebutkan pemohon sejatinya telah keliru.

Kekeliruan itu terkait tiga Novum (fakta baru) dan tujuh tambahan bukti baru, yang dibacakan saat penyampaian memori PK Alay, melalui Tim Kuasa Hukumnya.

Baca Juga: Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir

1. Novum dan bukti baru dinyatakan keliru

Ilustrasi. Berkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Seusai persidangan, JPU Farid Anfasya mengungkapkan, pihaknya secara garis besar telah menyampaikan isi tanggapan memori PK tersebut. Itu sekaligus menerangkan dan memaparkan terhadap keliru pemohon dalam mengajukan fakta dan bukti baru.

"Apa-apa dicantumkan dalam novum dan bukti baru, sejatinya ini tidak sesuai. Hal itu dikarenakan berbanding terbalik dengan kenyataan dan fakta yang ada," ujar Farid.

2. Aset sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian

IDN Times/Imam Rosidin

Farid menjelaskan lebih lanjut, pengajuan Novum baru Alay tersebut sebenarnya baik dari PK.01 hingga PK.03  dianggap JPU sudah teramat keliru.

Kondisi ini lantaran, aset yang sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian, seluruhnya kali ini telah masuk dalam pengajuan Novum baru tak pernah terlaksana.

"Aset-aset yang dicantumkan dan dijadikan objek penyerahan pihak Alay dan Bank Tripanca ke Pemda Lampung Timur, ini sebenarnya sudah disita dalam perkara tindak pidana perbankan di Januari 2009 lalu," terang Farid.

3. Tak satupun aset dilarikan ke Pemda

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Farid mengatakan, hingga kini pada faktanya, tak satu pun aset diserahkan ke pihak Pemda.

Menurut dia, dikarenakan aset tak bisa diserahkan sebab sudah tidak lagi di bawah kuasa mereka atau pihak Alay. "Artinya, belum terealisasi pengembalian kerugian negara ini,” kata Farid.

Baca Juga: Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru

Berita Terkini Lainnya