Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur terpaksa urung dilaksanakan alias ditunda. Itu usai Alay tidak dapat dihadirkan dalam persidangan secara daring dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Agenda sidang pembacaan memori PK di Pengadilan Negeri (Pun) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/8/2021) tersebut, sejatinya sempat dibuka untuk umum, kendati Majelis Hakim Hendro Wicaksono kembali menunda persidangan.
"Dikarenakan terdakwa tidak bisa dihadirkan dan belum adanya kelengkapan administrasi terkait sidang PK yang masuk ke Lapas Gunung Sindur," ujar Hendro, dalam persidangan.
Baca Juga: Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli Waris
1. Tim Kuasa Hukum telah siapkan novum dan bukti baru
Dalam proses persidangan dibuka, Majelis Hakim juga sempat menanyakan poin-poin terbaru dalam pokok pengajuan PK.
Saat itu, Tim Kuasa Hukum Alay menyebutkan, ada tiga temuan keadaan baru (novum). Selain itu, bakal ada tujuh bukti baru, bakal ikut dibacakan dalam memori PK.
2. JPU menyatakan kesiapan memberi jawaban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Anfasya mengatakan, pihaknya juga bakal menyiapkan kontra memori PK. Hal tersebut disampaikan sebagai upaya dalam jawaban dari memori Tim Kuasa Hukum Alay.
"Iya yang mulai, yang jelas kita akan menyiapkan jawaban hingga sidang kembali digelar pekan depan," imbuh Farid.
Mendengar hal tersebut, Hendro pun akhirnya resmi menunda sekaligus menutup persidangan. "Sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 12 Agustus 2021," ucapnya.
3. Terlibat dalam pusaran korupsi APBD Lampung Timur bersama Satono
Dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur ini, Alay dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti mencapai Rp106,8 miliar.
Bersama mantan Bupati Lampung Timur, Satono, keduanya terlibat dalam pusaran korupsi uang kas daerah pemerintah kabupaten setempat ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar lebih.
Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini, diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana Satono sebesar Rp 10 miliar lebih.
Baca Juga: Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal Dunia