JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara, Keluarga Terharu
Kuasa hukum segera berkirim surat ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang atas vonis terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah legowo atas putusan majelis hakim memvonis Akbar hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,2 miliar tersebut.
"Ya kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan (KPK). Atas putusan itu kami sudah menerimanya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 Miliar
1. KPK menunggu pembayaran uang pengganti
Meski memutuskan telah menerima hasil putusan itu, Taufiq menyebut, pihaknya masih akan menunggu terdakwa Akbar membayar penuh uang kerugian negara bersumber dari penarikan fee proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Nilainya sebesar Rp3,2 miliar tersebut.
"Uang kerugian negara ini baru dibayar sebesar 1,7 miliar. Jadi jelas masih ada sisanya lagi, atas sisa itu ya kami masih menunggu," imbuhnya.
Bila pihak terpidana Akbar tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka KPK akan melelang aset-aset telah disita. "Untuk aset tanah telah disita, nanti akan dilelang Jaksa Eksekusi buat menutupi uang pengganti dibebankan kepada terdakwa," sambungnya.
Baca Juga: Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 Miliar