Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

Penasihat Hukum: klien kami hanya nikmati Rp2,25 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan permohonan keringanan terhadap hukuman uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar.

Pengajuan tersebut disampaikan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada sidang agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (30/3/2022).

"Dalam pembelaan terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saya berserah dan berpasrah kepada pertimbangan serta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim, untuk memutuskan berat ringannya hukuman dan berapa jumlah uang pengganti dibebankan terhadap saya, sesuai bukti terungkap selama persidangan ini," ujar terpidana Akbar, saat membacakan nota pembelaan.

1. Akbar sampaikan permohonan maaf

Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 MiliarTerdakwa korupsi penerimaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan keringanan terhadap uang pengganti. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait isi lainnya dalam nota pembelaan disampaikan via daring tersebut, Akbar turut menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan KPK. Itu bila dalam persidangan terdapat sikap dan tutur kata kurang berkenan, hingga mengganggu jalannya proses persidangan.

Permintaan maaf juga tujukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, terkhusus Lampung Utara lantaran telah membuat kegaduhan dan merugikan tanah kelahirannya, serta memperlihatkan perilaku tidak patut dicontoh.

"Saya juga ingin menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, kedua mertua, keluarga besar, istri dan anak-anak saya yang harus menanggung beban moral atas perbuatan tercela ini," kata pria 38 tahun tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hormati Tuntutan JPU KPK ke Terpidana Akbar Mangkunegara

2. Hormati pengabulan permohonan JC

Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 MiliarTerdakwa korupsi penerimaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan keringanan terhadap uang pengganti. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bukan hanya permohonan maaf, Akbar ikut menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak terlibat dalam proses persidangan. Khususnya majelis hakim atas kesabaran, ketegasan, dan kebijaksanaannya dalam memimpin persidangan turut menjerat sang kakak.

Selain itu, ia amat mengapresiasi dan menghormati pihak Tim JPU KPK telah berkenan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC), sebagai pelaku tindak pidana bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus.

"Aset-aset dan pengembalian uang sudah kami serahkan kepada negara melalui KPK selama ini merupakan bentuk pertaubatan kami, untuk mengembalikan apa telah diterima dan dinikmati," kata Akbar.

3. Minta majelis hakim pertimbangkan keputusan hukuman uang pengganti

Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 MiliarPenasehat Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Penasihat Hukum Terdakwa Akbar, Sopian Sitepu ikut memohon kepada majelis hakim persidangan, agar bisa mempertimbangkan uang pengganti Rp3,95 miliar. Itu sebagaian telah dibacakan JPU KPK atas hukuman dibebankan kepada sang klien.

Pasalnya, Akbar mengakui hanya menikmati uang gratifikasi fee proyek tersebut sebesar Rp2,25 miliar selama proses tindak pidana korupsi tersebut berlangsung. "Selebihnya tidak ada yang dinikmati saudara Akbar, lebihnya 1,7 miliar ini cuma berdasarkan pengakuan dari satu orang saksi saja. Ini menurut kami masih kurang pada alat buktiannya," imbuh dia.

Oleh karenanya, Sopian pun berharap majelis hakim dan jaksa KPK bisa memutuskan hukuman kepada terpidana Akbar untuk mengembalikan uang pengganti berdasarkan telah dinikmati saja yaitu, Rp2,25 miliar.

"Klien kami juga sudah memberikan 6 bidang aset tanah yang sudah disita KPK juga, sementara untuk hukuman pidana tuntutan 4 tahun ini sudah paling minimal dan rendah. Maka kami tidak lagi mempermasalahkan tentang analisis yuridis, kami mengikuti itu," tandas dia.

4. Tuntutan JPU KPK RI terhadap Akbar

Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 Miliarilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU KPK RI diketahui sebelumnya telah menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya