Jaksa Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Ponpes Darul Huffaz
Satu tersangka melarikan diri ke luar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021.
Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti meyakini, tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770 tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi sejauh ini dari keempat tersangka itu yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari PesawaranÂ
1. Tersangka IM diindikasi tidak berada di Lampung
Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan pengurus Yayasan Ponpes Darul Huffaz inisial MI, Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz 2018-2021; AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022; TSA, Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022, dan AD, Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022.
Diana menjelaskan, tiga tersangka yakni AS, TSA, AD telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Sementara tersangka IM diindikasi melarikan diri, karena tidak ditemukan di kediaman tatkala hendak dilakukan upaya penjemputan paksa.
"Informasi kami dapat bersangkutan (IM) tidak ada di Lampung, tapi tentunya akan terus lakukan pengejaran kita telusuri keberadaannya," ungkap Kajari.
Baca Juga: Terjebak di Pusaran Sungai, Bocah 14 Tahun Pesawaran Meninggal